
Pantau.com - DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur melaporkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini karena diduga melakukan pelanggaran kampanye kepada Gubernur Jatim, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu dan Mendagri.
Ketua DPD KAI Jatim Abdul Malik menilai, kampanye daring bertema "Roadshow Online Berenerji" yang dilakukan Wali Kota Risma pada Minggu, 18 Oktober 2020, melanggar PKPU dan sejumlah aturan lain.
"Wali Kota menyuruh warga memilih cawali Eri Cahyadi dan menjelekkan cawali lainya. Padahal kampanye itu tidak ada izinnya," katanya, di Surabaya, Sabtu (24/10/2020).
Soal adanya penjelasan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Irvan Widyanto bahwa Wali Kota Risma sudah mengantongi izin dari Gubernur Jatim untuk melakukan kampanye, Malik menegaskan bahwa hal itu layak dipertanyakan kebenarannya.
Baca juga: Relawan Khofifah Laporkan Risma Langgar Kampanye Minggu, Bisa Dipidanakan
Berdasarkan informasi yang didapatkan Malik, izin kampanye Risma hanya untuk tanggal 10 November. "Dalam kampanye daring itu Risma juga bohong menyebut Eri sebagai anaknya. Saya ini praktisi hukum, Eri bukan dilahirkan Risma," katanya.
Malik menegaskan pelanggaran yang dilakukan Risma pada 18 Oktober lalu adalah pelanggaran berat. Harusnya Risma kena pidana kurungan seperti yang dialami lurah di Mojokerto Suhartono yang ditahan 2 bulan dan denda Rp6 juta karena menyambut Cawapres Sandiaga Uno pada saat Pilpres lalu.
"Kalau Risma beralasan kampanye yang dia lakukan di hari Minggu, Suhartono juga kena pidana pemilu karena ikut menyambut Sandiaga Uno di hari Minggu. Kebetulan saya pengacara Suhartono dalam menghadapi proses hukum pidana pemilu itu. Jadi sudah ada yurisprudensi-nya, bahwa Risma melakukan pelanggaran berat dan bisa kena hukuman penjara," kata advokat senior itu.
Hal sama juga diutarakan Praktisi Hukum Indra Priangkasa. Ia mengatakan Wali Kota Risma bukan hanya melanggar soal izin kampanye, tetapi juga Risma diduga menyalahgunakan wewenang sebagaimana diatur dalam PKPU 11 pasal 71 ayat 1, 2, dan 3. Penyebabnya adalah karena diantara peserta yang ikut siaran zoom itu adalah UMKM binaan Pemkot Surabaya.
"Disitu ada UMKM binaan, saya melihatnya Risma ingin menagih hutang budi, karena ada ajakan Risma memenangkan paslon Eri-Armuji," ujarnya.
Baca juga: 182 Pendemo di Surabaya yang Ditahan di Swab Test, Hasilnya...
Indra menegaskan pelanggar pasal 71 ayat 3 mendapatkan sanksi pidana jika memenuhi unsur. Apa yang dilakukan Risma unsurnya sudah terpenuhi, yakni sebagai kepala daerah, ada program yang dilakukan 6 bulan dari penetapan, ada yang diuntungkan dan dirugikan.
Diketahui Pilkada Surabaya 2020 diikuti pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji. Paslon nomor urut 1 tersebut diusung oleh PDI Perjuangan dan didukung oleh PSI. Selain itu mereka juga mendapatkan tambahan kekuatan dari enam partai politik non parlemen, yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hanura, Partai Berkarya, PKPI, dan Partai Garuda.
Sedangkan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman dengan nomor urut 2 diusung koalisi delapan partai yakni PKB, PPP, PAN, Golkar, Gerindra, PKS, Demokrat dan Partai NasDem serta didukung partai non-parlemen yakni Partai Perindo.
- Penulis :
- Widji Ananta




