
Pantau.com - Pemeriksaan untuk mendeteksi penularan virus korona telah dilakukan pada para demonstran yang diamankan dalam aksi untuk menentang Undang-Undang Cipta Kerja di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 20 Oktober 2020.
"Mereka didata serta dilakukan tes usap dan hasilnya semua negatif COVID-19. Setelah kami data, mereka dipulangkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Rabu (21/10/2020). "Kemarin data awal 169 orang, kemudian bertambah 13 orang," tambahnya mengenai jumlah demonstran yang diamankan polisi.
Mantan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat itu mengatakan bahwa polisi sempat memeriksa satu orang demonstran yang kedapatan botol pecah berbau minyak tanah yang dibungkus dengan plastik. "Setelah dilakukan pendataan, mereka dipulangkan," katanya.
Baca juga: 3 Admin Grup STM Penghasut Demo Terancam 10 Tahun Penjara
Unjuk rasa di Surabaya waktu itu, dimulai pukul 16.00 WIB. Dalam aksi itu, para demonstran menyampaikan aspirasi dengan mengusung poster dan berorasi dan membubarkan diri dengan tertib pada pukul 18.00 WIB.
Truno mengatakan bahwa polisi mengamankan pengunjuk rasa guna mencegah kemungkinan terjadi aksi susulan berujung kericuhan sebagaimana yang terjadi dalam demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi pada 8 Oktober 2020.
Rentetan aksi demonstrasi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di sejumlah wilayah di Indonesia telah berlangsung sejak 6 Oktober bersamaan dengan aksi mogok nasional buruh.
Baca juga: Satgas: Klaster COVID-19 Demo akan Terlihat 2-4 Minggu ke Depan
- Penulis :
- Noor Pratiwi