HOME  ⁄  Nasional

Draf UU Ciptaker dari 905 Jadi 1.035 Halaman! DPR Bilang karena Spasi

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Draf UU Ciptaker dari 905 Jadi 1.035 Halaman! DPR Bilang karena Spasi

Pantau.com - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan draf final Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) terakhir berisi 1.035 halaman, dan akan dikirim kepada Presiden Jokowi setelah difinalkan oleh Badan Legislasi DPR RI.

"Belum (dikirim ke Presiden), masih mau difinalkan dulu. Itu yang terakhir dibahas sampai kemarin," ujar Indra kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/10/2020).

Selain jumlah halaman yang berubah, terdapat penambahan lainnya pada halaman terakhir draf RUU Cipta Kerja dengan tercantumnya nama Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin.

Baca juga: 7 Orang Pendemo Omnibus Law di Bandung Jadi Tersangka Usai Sekap Polisi

Sebelumnya, nama Azis Syamsuddin belum ada pada draf tersebar di dunia maya berisi 905 halaman. Selain itu, Indra mengatakan bahwa perubahan juga terdapat pada jenis spasi dan format huruf, serta perbaikan redaksi.

"Kemarin kan (draf RUU Cipta Kerja 905 halaman) spasinya belum rata semua, hurufnya segala macam, nah sekarang sudah dirapikan. Redaksinya, segala macam itu, yang disampaikan pak Aziz itu. Iya, itu yang dibahas terakhir yang surat 1.035 (halaman)," kata Indra.

Perbaikan redaksi juga hanya dilakukan pada kesalahan tipografi dan format. Adapun perubahan halaman dari 905 menjadi 1.035, menurut Indra, karena spasi yang terdorong-dorong.

Baca juga: Ormas Islam Kepung Istana Besok, Muhammadiyah Ogah Ikut-ikutan

"Iya, itu kan yang paripurna basisnya itu (905 halaman). Kan format dirapikan, kan jadinya spasi-spasinya kedorong semua halamannya. Enggak ada (substansi yang berubah). Itu hanya (perbaikan) typo dan format," kata Indra.

Selanjutnya, Indra pun menjelaskan bahwa draf RUU Cipta Kerja belum dikirim ke Presiden hari ini karena belum tujuh hari kerja. Tujuh hari kerja yang dimaksud terhitung mulai Rabu 14 Oktober mendatang.

"Jadi yang disebut tujuh hari adalah tujuh hari-hari kerja. Sabtu-Minggu tidak dihitung (dalam tujuh hari itu). Nah, yang disebut di dalam Undang-Undang itu tujuh hari kerja mulai Rabu, bukan hari ini (Senin)," kata Indra.

Penulis :
Noor Pratiwi

Terpopuler