
Pantau.com - Dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap polisi dari dua tempat berbeda di Kecamatan Bojongpicung, Cianjur, Jawa Barat. Dari penanglapan itu, polisi turut menyita 23 gram sabu-sabu.
"Kami mengamankan 11 paket sabu-sabu seberat 15,88 gram dari tangan tersangka atasnama Dodi Sunardi warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Bojongpicung yang ditangkap berdasarkan laporan masyarakat," kata Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Ade Hermawan Mulyana kepada wartawan Senin (9/3/2020).
Baca juga: Terungkap! Ririn Ekawati Diberikan Setengah Butir Pil Happy Five
Berdasarkan keterangan tersangka Dodi, narkoba tersebut sebagian sudah dijual pada tersangka lain bernama Yusa Sela warga Desa Sukaratu, Kecamatan Bojongpicung, sehingga atas dasar tersebut petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka.
"Tersangka Yusa ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar sabu-sabu dari dalam saku celananya seberat 8,22 gram," katanya.
Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Cianjur untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, karena memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu yang diduga akan dijual kembali.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Urine Negatif Narkoba, Ririn Ekawati Dibawa ke BNN untuk Tes Rambut
Pihaknya mengimbau warga di wilayah hukum Cianjur untuk ikut serta bersama-sama memberantas peredaran narkoba di lingkungannya masing-masing dengan cara melaporkan jika menemukan bandar atau penyalahgunanya.
"Kami sangat terbantu dengan informasi yang diberikan warga di berbagai daerah, bahkan sampai ke pelosok terkait peredaran narkoba, karena ini merupakan musuh bersama yang merusak masa depan pemakainya," kata Ade
- Penulis :
- Adryan N