Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Farid Okbah dkk Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Terorisme

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Farid Okbah dkk Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Terorisme
Pantau - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mentut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) supaya menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Farid Ahmad Okbah. Jaksa menilai Farid telah terbukti melakukan tindak pidana terosrisme.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Farid Ahmad Okbah dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa dalam persidangan, Senin (28/11/2022).

Tuntutan tiga tahun penjara itu bukan hanya diberikan kepada Farid Okbah, tapi juga untuk Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al Hamat.

Sama seperti Farid Okbah, keduanya juga dinilai terbukti secara sah dan menurut hukum melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dalam dakwaan kedua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Zain An Najah dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah supaya tetap ditahan," kata jaksa.

Adapun persidangan yang digelar Senin kemarin di PN Jaktim dilakukan terpisah. Persidangan pertama dilakukan terhadap terdakwa Farid Ahmad Okbah, kemudian Ahmad Zain AN-Najahm dan terakhir Anung Al Hamat.

Dalam menjatuhkan tuntutan kepada para terdakwa, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan.

Hal memberatkan itu adalah para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan yakni, para terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan belum pernah dihukum.

Baca Juga: Sidang Tuntutan Kasus Terorisme Farid Okbah dkk akan Digelar Besok
Penulis :
Firdha Rizki Amalia