
Pantau - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar membeberkan kehendaknya agar dibebaskanj dari semua tuntutan jaksa.
"Untuk itu majelis hakim, Yang Mulia, yang terhormat, yang dicintai oleh keluarganya, untuk itu saya memohon untuk dilepas dari dakwaan dan tuntutan terhadap saya dan Fatia dalam perkara ini," ujar Haris Azhar saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (27/11/2023).
Dia mengaku ingin memiliki kebebasan dan mengharapkan majelis hakim bisa melihat perbedaan mana antara kritik dan hinaan.
"Sebagai individu, majelis, saya memiliki kebebasan, saya meyakini demikian pula dengan majelis hakim yang ada di hadapan saya. Terlebih dengan jubah mulia yang majelis hakim miliki mengandung independensi atas nama hukum, saya berharap majelis hakim bisa menjadi aktor yang lurus, yang bersih melihat perbedan antara kritik dan hinaan, melihat konteks siniar dan riset yang dipresentasikan oleh Fatia," jelas Haris.
Dia turut meyakini kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut ini bukanlah sebuah perkara tindak pidana.
"Saya meyakini bahwa perkara ini bukan perkara tindak pidana," tutur Haris.
Dituntut 4 Tahun Penjara
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dituntut pidana penjara selama empat tahun dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
"Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).
Dalam kasus ini, jaksa juga menuntut Haris Azhar dijatuhi pidana denda Rp 1 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai, berdasarkan sejumlah fakta persidangan, Haris Azhar telah terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada amar tuntutannya, Jaksa sempat mengungkit sikap tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty selama proses persidangan.
Jaksa menilai kuasa hukum Haris dan Fatia telah menciptakan narasi menyesatkan dan kerap memutar balikkan fakta.
"Selama proses pembuktian, penasihat hukum dari tim advokasi untuk demokrasi juga telah menciptakan narasi yang menyesatkan dan telah memutar balikkan fakta serta menyajikan analisa hukum yang tidak hanya keliru tapi juga mendiskreditkan proses hukum," kata Jaksa.
Selain itu, Jaksa mengambil kesimpulan, tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia telah dengan sengaja berusaha menutupi niat jahat dari kliennya dari kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut ini.
"Selama proses persidangan berlangsung, penasihat hukum berusaha keras menutupi niat jahat Haris Azhar dan Fatia yang sudah dijelaskan dengan lugas dalam surat dakwaan," ungkapnya.
Sebagai informasi, kasus bermula karena Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah menyebar berita bohong tentang keterkaitan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan (LBP) dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Hal ini dibeberkan dalam siniar video atau podcast di YouTube berjudul “Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer intan jaya!! Jenderal BIN juga ada!”
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.
- Penulis :
- Khalied Malvino