
Pantau - Sidang tuntutan kasus terorisme bagi tiga terdakwa Farid Okbah, Anung Al Hamat, dan Ahmad Zain, An-Najah akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Senin, (28/11/2022) besok.
"Tunututan dari JPU tanggal 28 November," demikian dilansir dari SIPP PN Jaktim, Minggu (27/11/2022).
Seperti dikutip dari detikcom, pengacara terdakwa, Juju Purwanto, menyebut pada sidang sebelumnya, jaksa sempat menunjukkan flash disk yang digunakan sebagai alat bukti. Juju menilai flash disk itu tidak sah karena diambil dari perkara lain yang telah diperintahkan untuk dimusnahkan.
"Flash disk tersebut, JPU menerangkan sebagai alat bukti adalah diperoleh dari hasil sitaan pada sidang kasus terorisme atas nama Siswanto. Vonis sidangnya dipimpin hakim Nyoman Suharta, SH, dilaksanakan pada 30 november 2021, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Juju, dalam keterangan tertulisnya.
Juju menyebut, pada relas vonis nomor perkara No.616/ Pid.Sus/2921/PNJkt.Tim, di antaranya menyebutkan 1 (satu) flash disk merk Sandisk 16Gb warna hitam untuk dimusnahkan
"Anehnya, saat persidangan pembuktian kasus Ust. DR. Faid Okbah dkk, JPU malah menjadikan flash disk tersebut sebagai salah satu alat bukti," kata Juju.
Dengan begitu, Juju menilai terjadi pelanggaran hukum oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tampak sekali bahwa JPU telah tidak benar, dan tidak cermat, dalam menyusun tuduhannya. JPU telah memaksakan tuduhannya secara tendensius dengan berusaha memanipulasi salah satu alat bukti dalam persidangan tersebut," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Farid Okbah didakwa melakukan permufakatan untuk melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menimbulkan teror. Jaksa menyebut perbuatan Farid Okbah itu dilakukan dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa orang lain.
Atas perbuatannya itu, Farid Okbah didakwa melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang Undang jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
"Tunututan dari JPU tanggal 28 November," demikian dilansir dari SIPP PN Jaktim, Minggu (27/11/2022).
Seperti dikutip dari detikcom, pengacara terdakwa, Juju Purwanto, menyebut pada sidang sebelumnya, jaksa sempat menunjukkan flash disk yang digunakan sebagai alat bukti. Juju menilai flash disk itu tidak sah karena diambil dari perkara lain yang telah diperintahkan untuk dimusnahkan.
"Flash disk tersebut, JPU menerangkan sebagai alat bukti adalah diperoleh dari hasil sitaan pada sidang kasus terorisme atas nama Siswanto. Vonis sidangnya dipimpin hakim Nyoman Suharta, SH, dilaksanakan pada 30 november 2021, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Juju, dalam keterangan tertulisnya.
Juju menyebut, pada relas vonis nomor perkara No.616/ Pid.Sus/2921/PNJkt.Tim, di antaranya menyebutkan 1 (satu) flash disk merk Sandisk 16Gb warna hitam untuk dimusnahkan
"Anehnya, saat persidangan pembuktian kasus Ust. DR. Faid Okbah dkk, JPU malah menjadikan flash disk tersebut sebagai salah satu alat bukti," kata Juju.
Dengan begitu, Juju menilai terjadi pelanggaran hukum oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Tampak sekali bahwa JPU telah tidak benar, dan tidak cermat, dalam menyusun tuduhannya. JPU telah memaksakan tuduhannya secara tendensius dengan berusaha memanipulasi salah satu alat bukti dalam persidangan tersebut," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Farid Okbah didakwa melakukan permufakatan untuk melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menimbulkan teror. Jaksa menyebut perbuatan Farid Okbah itu dilakukan dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa orang lain.
Atas perbuatannya itu, Farid Okbah didakwa melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang Undang jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia