Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Haris Azhar Minta Hakim Serahkan Berkas Putusan Pascasidang Vonis Hari Ini Juga

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Haris Azhar Minta Hakim Serahkan Berkas Putusan Pascasidang Vonis Hari Ini Juga
Foto: Terdakwa Haris Azhar saat menjalani sidang.

Pantau - Terdakwa kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjatan, yakni Haris Azhar meminta majelis hakim menyerahkan berkas putusan lengkap usai sidang vonis kasus tersebut hari ini juga. Majelis hakim pun mengaku siap memenuhi permintaan terdakwa Haris.

"Bolehkah saya dapatkan full lengkap putusan tersebut?" kata Haris di awal sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (8/1/2024).

Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana menegaskan siap memenuhi permintaan Haris. Dia mengungkapkan, Haris bakal memperoleh berkas lengkap putusan pascasidang vonis selesai.

"Silakan silakan," kata Hakim Cokorda.

"Jadi setelah selesai majelis ketok tiga kali, saya bisa diberikan bersama Fatia?" tanya Haris kembali.

"Ya silakan," jawab Hakim.

Haris pun memastikan lagi kapan berkas putusan sidang vonis tersebut bisa diterimanya. Hakim juga memastikan bakal diserahkan pascasidang selesai.

"Artinya nggak perlu nunggu?" tanya Haris.

"Ya silakan. Jadi masalah putusan akhir akan kami bacakan satu satu, secara berbeda beda tapi bersamaan," ucap hakim.

"Nggak. Saya cuma minta fisiknya, saya bisa dapat?" tanya Haris.

"Iya siap, hari ini ya," ujar Hakim.

"Hari ini ya?" ucap Haris.

"Iya siap," ujar Hakim.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjadwalkan sidang pembacaan vonis terhadap aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada hari ini, Senin (8/1/2024).

Haris dan Fatia terseret kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan karena ucapannya dalam video yang tayang di platform YouTube.

Mereka dilaporkan pada 22 September 2021 lalu ke Polda Metro Jaya. Proses hukum terus berjalan hingga ke meja hijau. Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menangani kasus ini.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa menuntut agar hakim menghukum Haris Azhar dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp1 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut agar video di YouTube Haris berjudul "Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam" untuk dihapus.

Sementara itu, jaksa menuntut agar Fatia dihukum penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp500 ribu subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa menganggap Haris dan Fatia melakukan pencemaran nama baik yang diatur Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Penulis :
Khalied Malvino