Gara-gara Korona, Sidang Revisi UU KPK di MK Harus Ditunda

Pantau.com - Sidang pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK) di Mahkamah Konstitusi (MK) ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Hal itu dilakukan menyikapi penyebaran wabah virus korona COVID-19.
"Ini situasi nasional, bukan lokal, internasional malah, dunia. Untuk itu, sidang ini tidak bisa kita lanjutkan. Akan ditunda sampai waktu yang belum bisa dipastikan sambil melihat perkembangan situasi nasional dan internasional," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/3/2020).Baca juga: Ketua DPR: Pemerintah Harus Optimalkan Gugus Tugas Penanggulangan Korona
Sidang tersebut awalnya diagendakan mendengar keterangan dua ahli dari pemohon, yakni mantan pimpinan KPK dkk, tetapi kemudian ahli tidak dapat hadir dalam persidangan.
"Hari ini tidak bisa didengar keterangannya karena situasi negara bahkan internasional sedang mengantisipasi persebaran virus corona. Sidang akan ditunda," turur Anwar Usman.
Ada pun sidang tersebut sekaligus untuk tujuh perkara yang sama-sama menggugat revisi UU KPK, yakni perkara nomor 59/PUU-XII/2019, 62/PUU-XVII/2019, 70/PUU-XVII/2019, 71/PUU-XVII/2019, 73/PUU-XVII/2019, 77/PUU-XVII/2019 dan 79/PUU-XVII/2019.
Untuk tujuh perkara tersebut, sebelumnya telah didengar keterangan dari pemerintah, DPR serta ahli yang dihadirkan para pemohon.
Ahli yang hadir di antaranya para pimpinan lembaga antirasuah itu yang terdahulu, pakar tata negara serta filsafat politik.
Sementara yang dipersoalkan pemohon untuk uji formal antara lain anggota DPR yang hadir saat pengesahan tidak mencapai kuorum, tidak dilibatkannya KPK saat pembahasan dan UU tersebut diselundupkan karena tidak masuk Prolegnas 2019.
Baca juga: Cegah Penyebaran Korona, Warga yang Demam Dilarang Naik MRT
Selanjutnya untuk uji materi, hal yang dipersoalkan antara lain keberadaan dewan pengawas dan masuknya KPK dalam rumpun eksekutif.