
Pantau.com - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Doni Monardo menegaskan, acara Maulid Nabi Muhamad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 November 2020 lalu, tidak mendapatkan izin dari Pemprov DKI Jakarta.
"Pemerintah Provinsi DKI, tidak pernah mengizinkan. Tolong diperhatikan. Jadi saya ulangi, Pemerintah DKI tidak pernah mengizinkan,” ujar Doni melalui channel YouTube BNPB, seperti dikutip Pantau.com, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Anies Buktikan Tak Pandang Bulu dengan Tindak Kegiatan Massa Habib Rizieq
Sebelumnya, Doni Monardo mengapresiasi langkah tegas dan terukur Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait adanya pelanggaran berupa kegiatan yang mengumpulkan massa Habib Rizieq di daerah Petamburan, Jakarta.
"Gubernur Anies telah mengirimkan tim untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah Rp50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut," kata Doni saat konferensi pers di Jakarta.
Denda tersebut merupakan yang tertinggi diterapkan kepada masyarakat terkait pelanggaran protokol kesehatan COVID-19. Namun, apabila di kemudian hari masih terulang, jumlah denda akan berlipat ganda menjadi Rp100 juta.
Baca juga: Satgas Sebut Penyelenggara Acara Kerumunan Dapat Sanksi di Dunia Akhirat
Seperti diketahui, Rizieq Shihab menyelenggarakan dua kegiatan di kediamannya di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat. Kegiatan pertama adalah perayaan akad nikah putrinya yaitu Syarifah Najwa bersama pasangannya yaitu Irfan Alaydrus.
Sementara kegiatan kedua adalah perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW bersama organisasi masyarakatnya yang mengambil tempat di depan rumahnya.
- Penulis :
- Widji Ananta