HOME  ⁄  Nasional

Indra Kenz Dituntut Kembalikan Barang Bukti Tanah-Bangunan ke Korban

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Indra Kenz Dituntut Kembalikan Barang Bukti Tanah-Bangunan ke Korban
Pantau – Indra Kesuma alias Indra Kenz telah menjalani sidang tuntutan terkait investasi bodong dan pencucian uang di aplikasi Binomo, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Rabu (5/10/2022).

Indra Kenz dituntut untuk mengembalikan barang bukti berupa tanah dan bangunan unuk dikembalikan kepada korbannya yang bisa diserahkan kepada Paguyuban Trader Indonesia.

“Ada salah satu alat bukti yang akan saya sampaikan, Nomor 226 satu bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Sumatra Utara. Selanjutnya sampai dengan angka 258 tanah dan bangunan bersatu lantai, satu bidang bangunan yang beralamat di Serpong Utara, Tangerang Selatan,” kata Jaksa Prima di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (5/10/2022).

“Selanjutnya dikemmbalikan kepada para saksi korban melalui paguyuban/perkumpulan trader Indonesia bersatu akta pendirian nomor 21 tanggal 26 September di hadapan notaris-PPAT Musa Muarta,” imbuhnya.

Sebelumnya, Indra Kenz diyakinkan telah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong atau hoaks dan menyesatkan yang mmengakibatkan kerugian konsumen dan melakukan pencucian uang.

“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan besalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong atau hoaks dan menyesatkan yang mmengakibatkan kerugian konsumen dan melakukan pencucian uang,” kata Jaksa di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (5/10/2022).

Atas kasus tersebut, Indra Kenz dituntut selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar. yang apabila tak bisa dibayar bakal diganti dengan penjara selama 12 bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana selama 15 tahun penjara,” tambahnya.
Penulis :
M Abdan Muflih

Terpopuler