
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengatakan telah menyita aset bernilai triliunan rupiah pada kasus dugaan penipuan investasi robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
Dirtipideksus Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri mengatakan bahwa aset properti yang telah disita berjumlah senilai Rp1,5 triliun.
“Aset properti sebanyak kurang lebih dengan total nilai Rp1,5 triliun yang terdiri dari bangunan tidak bergerak maupun barang bergerak, yaitu kendaraan berupa mobil-mobil mewah,” kata Helfi Assegaf, Rabu (22/1/2025).
Helfi menyebutkan akan terus mengejar buronan dalam kasus penipuan investasi robot trading Net89 tersebut.
“Tiga orang tersangka masih kabur ke luar negeri dan telah diterbitkan red notice. Kami bekerja sama dengan Divisi Hubinter Polri dan Interpol. Namun, tetap akan dilakukan pengejaran kepada yang bersangkutan,” ujar Helfi.
Baca: Polri Tetapkan 15 Orang jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong Net89
Baca juga: Kasus Investasi Bodong 'Net89' Polisi Sita Rumah Rp15 Miliar-Mobil Porche
Dirinya mengungkapkan, tiga tersangka itu adalah Andreas Andreyanto (AA) selaku Komisaris PT SMI, Theresia Lauren (TL) selaku istri dari AA, dan Lauw Swan Hie Samuel selaku Direktur Utama PT SMI. Apabila ketiga tersangka tersebut ditangkap di suatu negara, kata dia, Interpol nantinya akan menginformasikan hal tersebut kepada pihaknya.
“Tersangka yang buron masih dalam proses terus. Tidak ada masalah pada red notice. Kami masih menunggu hasil dari Interpol,” ucap Herfi.
Aset properti itu berjumlah 26 properti berupa hotel, vila, kantor, apartemen, ruko, dan rumah yang tersebar di beberapa kota, yakni Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, serta Banjarmasin. Sedangkan mobil-mobil mewah yang disita, kata dia, berjumlah 11 unit. Adapun mobil mewah yang disita berjenis BMW Seri 3, BMW Seri 5, Mazda CX5, Porsche, hingga Tesla.
Selain aset, Dittipideksus juga menyita uang tunai sekitar Rp52,5 miliar yang saat ini sudah dipindahkan ke dalam rekening penampung Bareskrim Polri. Jenderal bintang satu itu menegaskan bahwa penyidik masih terus menelusuri aset-aset milik para tersangka dalam kasus ini.
“Sampai saat ini, kami masih terus berkoordinasi dengan mitra kita, yaitu Kejaksaan RI, PPATK, BAPPEBTI, LPSK, BPN, Imigrasi, dan Korlantas Polri untuk penelusuran aset yang mungkin masih bisa kita temukan kembali untuk disita dan diverifikasi maupun audit keuangan terkait dengan masalah kerugian korban,” ucapnya.
Helfi mengungkapkan sejumlah artis serta figur publik juga telah diperiksa terkait kasus penipuan investasi robot trading Net89 tersebut.
"Terkait dengan status artis ya, pada saat itu sudah dilakukan pemeriksaan. Saat ini juga tetap dilakukan pemeriksaan dengan BAP yang sudah ada, terus akan membantu untuk proses penyidikan tanpa masalah," ungkap Helfi.
Baca juga: Bareskrim Dalami Lagi Kasus Robot Trading Net89 Usai Tetapkan 14 Tersangka
Baca juga: Kantornya Digeledah, Bareskrim Sita Laptop-PC Milik Robot Trading Net89
Selain itu, Herfi menuturkan pihaknya menggandeng Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam upaya adanya restitusi bagi korban kasus dugaan penipuan investasi robot trading Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).
"Saat ini kami juga didampingi LPSK untuk perkara ini, dan LPSK tentunya akan membantu bagaimana proses (restitusi, red.) itu. Diharapkan putusannya (persidangan, red.) bisa dikembalikan kepada korban," tutur Herfi.
Sementara itu, Ketua LPSK Achmadi mengatakan bahwa lembaga tersebut telah berkoordinasi dengan penyidik dan pihak-pihak terkait, termasuk pemohon, dalam upaya pemberian ganti rugi bagi korban.
"LPSK juga telah melakukan langkah-langkah upaya koordinasi dengan penyidik dan pihak-pihak terkait, termasuk pemohon, dalam rangka menindaklanjuti penilaian fasilitasi ganti kerugian, antara lain adalah restitusi," ucapnya.
Diketahui, Dittipideksus telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini, AA (Andreas Andreyanto), LHSM (Lauw Swan Hie Samuel), ESI (Erwin Saeful Ibrahim), DI (Dedi Irwan), FI (Ferdi Irwan), AA (Alwin Aliwarga), RS (Reza Shahrani), YW, AR MA (Michele Alexsandra), BS, TL (Theresia Lauren), HS, MA, dan satu tersangka korporasi, yakni PT SMI.
Brigjen Pol. Helfi mengatakan bahwa sembilan tersangka saat ini menjalani penahanan, sementara ada dua tersangka tidak ditahan karena alasan kesehatan. Adapun tiga tersangka di antaranya, yaitu Andreas Andreyanto, Theresia Lauren, dan Lauw Swan Hie Samuel masih berstatus buron dan dalam tahap pengejaran oleh penyidik.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 65 KUHP.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun