
Pantau - Aparat kepolisian mengungkap kasus penipuan online bermodus aplikasi kencan di apartemen kawasan Jakarta Pusat (Jakpus). Untuk korban penipuan tersebut merupkan Warga Negara Asing (WNA).
"Sampai saat ini seluruh korbannya merupakan WNA," kata Kapolsek Gambir, Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rezeki R Respati, dilansir Antara, Rabu (29/1/2025).
Adapun bahwa pada kasus tersebut telah menangkap 20 orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan masih mengejar seorang lainnya. Para tersangka juga menyasar korbannya yang rerata wanita dari kalangan berada karena mereka menawarkan investasi bodong kepada para korbannya.
Respati mengungkapkan hingga kini korban merupakan WNA dan apabila ada warga Indonesia yang merasa tertipu modus serupa silakan melaporkan ke Polsek terdekat.
Baca juga: Marak Penipuan Online, Masyarakat Diimbau Waspada Modus Investasi Bodong
"Korban sampai saat ini adalah dari warga negara asing. Dari Vietnam, Filipina dan Thailand. Kami masih mendalami untuk korban yang ada di Indonesia," katanya.
Sebelumnya, polisi menangkap 20 pelaku penipuan daring bermodus aplikasi kencan di sebuah apartemen Jakarta. Kasus itu terbongkar saat anggota Polsek Metro Gambir curiga dengan adanya penawaran untuk berinvestasi di aplikasi kencan, kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut.
Setelah ditelusuri, petugas kemudian menemukan adanya aktivitas di apartemen yang berada di Jakarta Pusat. Kemudian, petugas menggerebek lokasi tersebut dan menemukan sebanyak 20 orang yang saat ini dijadikan tersangka atas kasus penipuan daring dengan modus aplikasi kencan.
Baca juga: Pelaku Penipuan Paket Umrah Rugikan Korban Rp14 Miliar Ditangkap!
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris