
Pantau - Penipuan online dengan modus investasi bodong atau trading cryptocurrency semakin marak terjadi di tengah masyarakat. Pelaku penipuan memanfaatkan kecanggihan teknologi dan kurangnya literasi keuangan sebagian masyarakat untuk menjebak korban dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu yang singkat.
"Kami meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/1/2025).
Brigjen Trunoyudo juga mengingatkan masyarakat agar memverifikasi secara menyeluruh platform atau aplikasi yang digunakan. Terutama, memastikan bahwa platform tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga resmi lain.
Saat ini masyarakat harus waspada terhadap tautan mencurigakan yang beredar di media sosial. Karena sindikat penipuan online sering kali menggunakan trik manipulasi psikologis untuk meyakinkan korban.
"Seperti memberikan tekanan waktu atau godaan hadiah besar. Jika ragu, jangan klik tautan atau transfer uang ke rekening yang tidak jelas," ungkap dia.
Baca juga: OJK Catat Kerugian Warga Imbas Penipuan Transaksi Keuangan Capai Rp 476,6 Miliar
Platform trading cryptocurrency palsu tercatat telah menelan banyak korban dengan kerugian mencapai miliaran rupiah. Modus operandi para pelaku dengan menyebarkan tautan di media sosial seperti Facebook dan Instagram.
Kemudian, korban diminta bergabung ke grup WhatsApp yang diklaim sebagai forum edukasi investasi. Dalam grup tersebut, korban diberikan edukasi palsu oleh seseorang yang mengaku sebagai ‘profesor’. Lalu diminta untuk mentransfer dana ke rekening yang mencurigakan. Saat korban mencoba menarik dana, pelaku memaksa korban membayar biaya tambahan dengan alasan untuk proses 'verifikasi'.
"(Kemudian) Pelaku memutus kontak dan menghilangkan jejak," tuturnya.
Akhirnya, korban kehilangan seluruh dana mereka setelah aplikasi palsu menampilkan nilai investasi yang terus meningkat, tetapi dana tidak dapat dicairkan. Beberapa diantaranya bahkan menerima dokumen palsu dari lembaga keuangan luar negeri untuk memberi kesan transaksi tersebut valid.
Saat ini tingkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kejahatan siber yang semakin marak. Dengan menjadi pengguna yang cerdas sehingga berkontribusi menciptakan ruang digital yang aman, nyaman, dan bebas dari tindakan penipuan.
"Mari bersama kita tingkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan siber demi menciptakan ruang digital yang aman dan bebas dari penipuan," ujar Trunoyudo.
Baca juga: Polri Tetapkan 15 Orang jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong Net89
- Penulis :
- Laury Kaniasti