
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan saat ini Indonesia Anti-Scam Center (IASC) mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan transaksi keuangan capai Rp 476,6 miliar dari total 30.124 laporan sejak dibentuk pada 22 November 2024 hingga 22 Januari 2025.
IASC merupakan forum koordinasi antara OJK, anggota Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) dan pelaku industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek jera.
Baca juga:Marak Penyalahgunaan Data, Komisi XI Desak OJK Segera Bertindak
“Sejak awal beroperasi sampai dengan 22 Januari 2025, IASC telah menerima 30.124 laporan. Adapun jumlah total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp 476,6 miliar dan jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp 96 miliar atau 20,14 persen,” kata Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto.
Kemudian, dari jumlah laporan tersebut, ada sebanyak 49.095 rekening yang dilaporkan dan 14.099 di antaranya atau sebesar 28,72 persen telah dilakukan pemblokiran.
Hudiyanto menuturkan IASC dibentukan OJK untuk meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan.
Baca juga: OJK Dorong Percepatan Akses Finansial di Indonesia Timur
“Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan,” imbuhnya.
Selain itu, IASC juga melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih diselamatkan, dan melakukan upaya penindakan hukum.
“Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait,” tutup Hudiyanto.
Baca juga: Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat terkait Dampak dan Risiko Pinjol Harus Masif
- Penulis :
- Wulandari Pramesti