Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi Reformasi Polri Minta Penangkapan Ribuan Demonstran Dikaji Ulang, Prioritaskan Kelompok Rentan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Komisi Reformasi Polri Minta Penangkapan Ribuan Demonstran Dikaji Ulang, Prioritaskan Kelompok Rentan
Foto: Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama para anggota komisi lainnya memberikan keterangan pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis 4/12/2025 (sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Komisi Percepatan Reformasi Polri meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengkaji ulang penindakan terhadap 1.038 orang yang ditangkap dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung pada akhir Agustus 2025.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa jumlah penangkapan yang dilakukan terlalu besar dan perlu ditinjau kembali untuk memastikan proses hukum berjalan proporsional.

"1.038 orang yang ditangkap dan diproses. Dari sekian ini, tadi disepakati, di komisi kami minta, kami rekomendasikan kepada Kapolri untuk mengkaji ulang," ungkapnya.

Penekanan pada Perlindungan Kelompok Rentan

Komisi juga merekomendasikan agar penegakan hukum mempertimbangkan perlakuan khusus bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas, baik fisik maupun mental.

"Kami minta supaya diberi pertimbangan sehingga kalaupun tidak bisa dikeluarkan dari statusnya, itu paling tidak ada penangguhan, ditangguhkan," ia mengungkapkan.

Jimly menambahkan bahwa jumlah pasti dari individu yang akan dipertimbangkan untuk penangguhan akan dikaji secara internal oleh kepolisian.

"Jumlahnya berapa ini akan dikaji oleh Kapolri dengan internal. Nanti akan diumumkan pada waktunya," ujarnya.

Data Penanganan Kasus dan Profil Tersangka

Dalam konferensi pers pada September 2025, Polri menyampaikan bahwa Bareskrim Polri bersama 15 polda menangani total 246 kasus yang berkaitan dengan kerusuhan yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia antara 25 hingga 31 Agustus 2025.

Dari seluruh kasus tersebut, tercatat ada 959 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebanyak 664 tersangka merupakan orang dewasa, sementara 295 lainnya adalah anak-anak.

Polda Metro Jaya menjadi wilayah dengan jumlah tersangka dewasa terbanyak, yakni 200 orang.

Sementara itu, Polda Jawa Timur mencatat jumlah tersangka anak-anak tertinggi, yaitu sebanyak 140 orang.

Dari 295 anak-anak yang berhadapan dengan hukum, sebanyak 68 anak diproses melalui mekanisme diversi, yaitu penyelesaian perkara di luar jalur hukum formal.

Penulis :
Shila Glorya