Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Polda Metro Jaya Bantah Tuduhan Tebang Pilih dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, SP3 Diterbitkan Berdasarkan Restorative Justice

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Polda Metro Jaya Bantah Tuduhan Tebang Pilih dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, SP3 Diterbitkan Berdasarkan Restorative Justice
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin 19/1/2026 (sumber: ANTARA/Ilham Kausar)

Pantau - Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada praktik tebang pilih dalam penanganan laporan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, menyusul penghentian penyidikan terhadap dua tersangka, Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Penegasan Polda Metro Jaya: Tidak Ada Tebang Pilih

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa tudingan adanya tebang pilih tidak berdasar dan mencerminkan ketidaktahuan terhadap mekanisme hukum yang berlaku.

"Kalau ada pernyataan ataupun dari kelompok orang menyatakan tebang pilih, itu adalah tidak benar, itu orang-orang yang menyatakan bahwa tidak paham dengan mekanisme jalur utuh yang ada," ungkapnya saat ditemui di Jakarta pada Senin (19/1/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Budi menyusul penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Metro Jaya terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo.

Penerapan Restorative Justice Jadi Dasar SP3

Menurut Budi, penghentian penyidikan terhadap Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis dilakukan berdasarkan permohonan keadilan restoratif yang diajukan oleh kedua tersangka.

"Ini atas kesepakatan kedua prinsipal, di mana dua tersangka tersebut mengajukan permohonan keadilan restoratif justice. Nah keadilan restoratif ini diajukan kepada pelapor. Ini merupakan suatu pendekatan penyelesaian perkara dimana mengembalikan kondisi korban ataupun pelapor dan kondisi tersangka," jelasnya.

Permohonan tersebut diterima dan pada 15 Januari 2026, Polda Metro Jaya menetapkan pelaksanaan keadilan restoratif dalam perkara ini.

Budi menambahkan bahwa dasar hukum penerapan keadilan restoratif ini adalah Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021.

"Jadi, ayo kita bijak kepada seluruh masyarakat mengatakan bahwa penanganan perkara ini ada ruang yang diatur oleh undang-undang," ia mengungkapkan.

Status Hukum Tersangka Dicabut

Dengan diterbitkannya SP3, status tersangka terhadap Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis resmi dicabut.

Selain itu, pencekalan terhadap keduanya juga telah dihentikan oleh pihak kepolisian.

Penghentian penyidikan ini menjadi bagian dari penerapan pendekatan restorative justice yang memungkinkan penyelesaian perkara secara damai antara tersangka dan pelapor melalui mekanisme hukum yang sah.

Penulis :
Leon Weldrick