Pantau Flash
HOME  ⁄  News

8 Tersangka Penipuan Online Modus Aplikasi Kencan Positif Sabu

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

8 Tersangka Penipuan Online Modus Aplikasi Kencan Positif Sabu
Foto: Ilustrasi sabu. Sumber: tangkapan layar

Pantau - Aparat kepolisian mengungkap kasus penipuan online investasi bodong bermodus aplikasi kencan di apartemen kawasan Jakarta Pusat (Jakpus). Ternyata, ada delapan dari 20 tersangka positif narkoba jenis sabu.

"Delapan orang kita cek urine terdeketsi positif narkoba dan telah mengakui keselahannya menggunakan barang narkotika jenis sabu. Narkotika sedang kita proses," kata Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R Respati, kepadawa wartawan, Selasa (28/1/2025).

Saat penggerebekan, polisi menemukan puluhan laptop, kartu SIM yang beberapa di antaranya digunakan untuk daftar aplikasi kencan 'Tinder', hingga ada temuan sabu dalam dua klip beserta alat hisapnya. Kini barang bukti tersebut juga sudah disita polisi.

"Barang bukti, terdiri dari 28 unit laptop merk Lenovo itu seragam semua. Kemudian, ada 94 unit handphone untuk kerja, 50 kartu perdana itu mau akan digunakan untuk daftar dating Tinder, kemudian ada 40 kartu perdana dan belum sempat digunakan dan sudah diamankan," katanya.

Baca juga: Terungkap! Kasus Penipuan Online Modus Aplikasi Kencan, Targetnya Wanita Karier

"Dan dua paket pasti klip diduga narkotika di dalamnya, sabu dengan berat bruto 0,62 gram. Kemudian, terdapat dua alat hisap cangklong dan bong dan satu korek setting," lanjut Rezeki.

Diberitakan sebelumnya, polisi menemukan adanya aktivitas di apartemen kawasan Jakarta Pusat. Kemudian, petugas menggerebek lokasi tersebut dan menemukan sebanyak 20 orang yang saat ini dijadikan tersangka atas kasus penipuan online dengan modus aplikasi kencan.

Dari 20 orang tersangka tiga berperan sebagai pimpinan dan 17 orang lainnya merupakan operator. Ke-20 orang tersangka masing-masing berinisial IMB, AKP dan RW yang berperan sebagai pimpinan. Selanjutnya yang sebagai operator yaitu MAAN, MAM, RN, APW, ES, SAAH, FR, AZ, SR, BKL, MYK, AR, DH, ANG, HJZ, NS, MR, dan AJY.

Atas perbuatannya, 20 orang tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 2024 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Para tersangka diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun," kata Respati.

Baca juga: Marak Penipuan Online, Masyarakat Diimbau Waspada Modus Investasi Bodong

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris

Terpopuler