
Pantau - Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah, Iptu Umbaran resmi diberhentikan dari keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Ia diberhentikan setelah 14 tahun menyamar menjadi wartawan kontributor TVRI.
"DK PWI memutuskan memberhentikan Iptu Umbaran Wibowo dari keanggotaan PWI. Selanjutnya, pengurus harian PWI diminta untuk melaksanakan keputusan tersebut," kata Ketua Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang dalam keterangan tertulis, Kamis (15/12/2022).
Keputusan DK PWI didasarkan atas temuan pelanggaran yang dilakukan Iptu Umbaran pertama-tama pada Kode Etik Jurnalistik, selanjutnya Peraturan Dasar PWI, dan Kode Perilaku Wartawan sehingga yang bersangkutan tidak layak dan memenuhi syarat serta tidak sah menjadi anggota PWI.
Ilham Bintang juga menyinggung soal pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, yaitu wartawan wajib independen.
"Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik secara tegas mewajibkan wartawan bersikap independen, ksatria, dan menunjukkan identitas diri dan terpercaya," ungkapnya.
PWI tidak mempermasalahkan status Iptu Umbaran sebagai kontributor TVRI Jawa Tengah. Namun yang dipermasalahkan adalah keanggotaan Iptu Umbaran di PWI. Belakangan diketahui ternyata seorang intel Kepolisian yang sedang bertugas menyamar.
"Kita tidak mempermasalahkan statusnya sebagai kontributor TVRI Jawa Tengah karena itu menjadi domain pihak TVRI namun yang dilarang adalah keanggotaannya di organisasi PWI," pungkasnya.
"DK PWI memutuskan memberhentikan Iptu Umbaran Wibowo dari keanggotaan PWI. Selanjutnya, pengurus harian PWI diminta untuk melaksanakan keputusan tersebut," kata Ketua Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang dalam keterangan tertulis, Kamis (15/12/2022).
Keputusan DK PWI didasarkan atas temuan pelanggaran yang dilakukan Iptu Umbaran pertama-tama pada Kode Etik Jurnalistik, selanjutnya Peraturan Dasar PWI, dan Kode Perilaku Wartawan sehingga yang bersangkutan tidak layak dan memenuhi syarat serta tidak sah menjadi anggota PWI.
Ilham Bintang juga menyinggung soal pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, yaitu wartawan wajib independen.
"Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik secara tegas mewajibkan wartawan bersikap independen, ksatria, dan menunjukkan identitas diri dan terpercaya," ungkapnya.
PWI tidak mempermasalahkan status Iptu Umbaran sebagai kontributor TVRI Jawa Tengah. Namun yang dipermasalahkan adalah keanggotaan Iptu Umbaran di PWI. Belakangan diketahui ternyata seorang intel Kepolisian yang sedang bertugas menyamar.
"Kita tidak mempermasalahkan statusnya sebagai kontributor TVRI Jawa Tengah karena itu menjadi domain pihak TVRI namun yang dilarang adalah keanggotaannya di organisasi PWI," pungkasnya.
- Penulis :
- Fadly Zikry