
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah ke luar negeri terhadap beberapa pihak yang terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam rangka perceoatan penyelesaian penyidikan, saat ini KPK telah mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi terhadap beberapa pihak yang terkait dengan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta pada tahun 2019.
Baca juga: Wagub DKI Nilai KPK Tak Perlu Periksa Anies Soal Korupsi Lahan Rumah DP Rp0
Namun, KPK tidak menjelaskan lebih detail siapa saja pihak-pihak yang diminta untuk dicegah ke luar negeri tersebut. Ali mengatakan bahwa pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak itu selama 6 bulan terhitung sejak 26 Februari 2021.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran penyidikan. Apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka tetap berada di wilayah Indonesia," ucapnya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/3/2021).
Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan bahwa saat ini lembaganya belum dapat menyampaikan detail kasus dan mengumumkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti masih terus dilakukan. Pada waktunya nanti akan kami sampaikan konstruksi perkara secara lengkap pada saat setelah penyidikan cukup dan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka telah dilakukan," tuturnya.
Baca juga: Kasus Korupsi Program Rumah DP Nol Persen Anies, FDIP DPRD DKI: Sejak Awal Memang Bermasalah
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada hari Rabu ini juga memanggil Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya nonaktif Yoory C. Pinontoan dan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Denan Matulandi Kaligis sebagai saksi.
Diketahui bahwa Yoory juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, KPK memanggilnya dalam kapasitas sebagai saksi.
- Penulis :
- Noor Pratiwi