
Pantau - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) resmi meberikan sanski disiplin berupa pemecatan kepada dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan pelaku pemerkosaan salah seorang pegawai di lingkup kementerian itu pada akhir 2019 silam.
"Kami putuskan memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan terhadap pelaku kekerasan seksual," kata Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, seperti dikutip dari Antara, Selasa (29/11/2022).
Selain memecat dua PNS yakni ZPA dan WH, Teten mengatakan menjatuhkan sanksi bagi PNS lain berinisial EW berupa penurunan satu tingkat jabatan lebih rendah selama 1 tahun. Sementara MM pelaku lain yang merupakan tenaga honorer dijatuhi sanksi pemutusan kontrak kerja.
Keputusan tersebut diambil Kemenkop UKM setelah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan hasil penelusuran tim independen pencari fakta kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan.
Dalam konferensi pers tersebut, Teten Masduki menyebutkan empat alasan penyelesaian kasus itu hingga berlarut-larut. Pertama, adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3), kedua upaya perdamaian antara pelaku dengan korban, ketiga adanya pernikahan salah seorang pelaku dengan korban, dan terakhir relasi kekerabatan yang cukup erat di lingkungan Kemenkop UKM.
"Ini penyebab yang ditemukan tim independen kenapa penyelesaian kasus ini bisa berlarut-larut," ujarnya.
Selain itu, Kemenkop UKM membatalkan beasiswa kepada ZPA salah seorang pelaku pemerkosaan kepada Kementerian Bappenas.
"Pada prinsipnya kami tidak mentolerir kekerasan seksual dalam bentuk apa pun," ujar Kepala Staf Kepresidenan (KSP) periode 2 September 2015 hingga 17 Januari 2018 tersebut.
Teten menegaskan dalam kasus tersebut akan menindak tegas siapa saja oknum yang terlibat. Selain perbuatan melawan hukum, perbuatan pelaku telah mencoreng nama kementerian terkait.
Baca Juga: Polisi akan Cek Dugaan Obstruction of Justice di Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM
"Kami putuskan memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan terhadap pelaku kekerasan seksual," kata Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, seperti dikutip dari Antara, Selasa (29/11/2022).
Selain memecat dua PNS yakni ZPA dan WH, Teten mengatakan menjatuhkan sanksi bagi PNS lain berinisial EW berupa penurunan satu tingkat jabatan lebih rendah selama 1 tahun. Sementara MM pelaku lain yang merupakan tenaga honorer dijatuhi sanksi pemutusan kontrak kerja.
Keputusan tersebut diambil Kemenkop UKM setelah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan hasil penelusuran tim independen pencari fakta kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan.
Dalam konferensi pers tersebut, Teten Masduki menyebutkan empat alasan penyelesaian kasus itu hingga berlarut-larut. Pertama, adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3), kedua upaya perdamaian antara pelaku dengan korban, ketiga adanya pernikahan salah seorang pelaku dengan korban, dan terakhir relasi kekerabatan yang cukup erat di lingkungan Kemenkop UKM.
"Ini penyebab yang ditemukan tim independen kenapa penyelesaian kasus ini bisa berlarut-larut," ujarnya.
Selain itu, Kemenkop UKM membatalkan beasiswa kepada ZPA salah seorang pelaku pemerkosaan kepada Kementerian Bappenas.
"Pada prinsipnya kami tidak mentolerir kekerasan seksual dalam bentuk apa pun," ujar Kepala Staf Kepresidenan (KSP) periode 2 September 2015 hingga 17 Januari 2018 tersebut.
Teten menegaskan dalam kasus tersebut akan menindak tegas siapa saja oknum yang terlibat. Selain perbuatan melawan hukum, perbuatan pelaku telah mencoreng nama kementerian terkait.
Baca Juga: Polisi akan Cek Dugaan Obstruction of Justice di Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia