
Pantau.com - Pemerintah kembali mencatat penambahan kasus coronavirus disease 2019 atau COVID-19. Per Kamis (6/8/2020), akumulasi kasus positif menjadi 118.753.
Data tersebut dihimpun Pantau.com dari laman covid19.go.id, Kamis (6/8/2020). Dari akumulasi tersebut, terhitung ada penambahan kasus sebanyak 1.882 orang.
Sementara itu, pasien yang dinyatakan sembuh dari virus yang ditemukan di Wuhan tersebut mencapai 75.645 orang atau 63,7 persen dari yang terkonfimasi. Sedangkan, untuk kasus kematian terhitung telah mencapai 5.521 orang sejak kasus pertama kali diumumkan di Tanah Air pada Maret silam.
Baca juga: Jerinx Penuhi Panggilan Polda Bali Pakai Kaus 'Indonesia Tolak Rapid Test'
Pemerintah juga telah mencatat pasien dalam perawatan sebanyak 37.587 atau 31,7 persen dari yang terkonfirmasi. Sementara, untuk kasus suspek mencapai 91.219 orang.
Guna meningkatkan kesadaran masyarakat, Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, yang di dalamnya terdapat aturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
“Sanksi sebagaimana dimaksud berupa: teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha," seperti dikutip dari salinan Inpres yang diperoleh di Jakarta, Rabu, dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara. Inpres tersebut diteken Presiden Jokowi pada 4 Agustus 2020.
Baca juga: BPOM Tegaskan Belum Setujui Obat Herbal Hadi Pranoto Penyembuh COVID-19
- Penulis :
- Noor Pratiwi