
Pantau.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari ini resmi diberlakukan di DKI Jakarta. Salah satu tujuan untuk menerapkan aturan tersebut adalah melonjaknya kasus COVID-19, dan ibu kota menjadi yang terbanyak di Indonesia.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mencatat peningkatan jumlah kasus Coronavirus Disease 2019 di wilayahnya. Kini tercatat kasus positif sudah mencapai 1.719.
Baca juga: Ingat! Ojol Dilarang Bawa Penumpang Selama PSBB di Jakarta
Dengan demikian, dalam sehari kasus positif di Jakarta naik 87 kasus. Sementara, untuk pasien yang sembuh tidak ada peningkatan dan kasus kematian naik enam.
"Kasus meninggal 155, pasien sembuh 82, dirawat 1.077, dan isolasi mandiri mencapai 405," demikian tertulis di laman resmi Pemprov corona.jakarta.go.id, Jumat (10/4/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah diberlakukan mulai Jumat dini hari, 10 April 2020.
Baca juga: Anies Resmi Terbitkan Pergub PSBB DKI Jakarta Jumat Pukul 00.00 WIB
Anies menyatakan, Pergub tersebut merupakan langkah untuk memutus rantai virus korona COVID-19 berlaku selama 14 hari di wilayah DKI Jakarta.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyebutkan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 memiliki pasal yang mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota jakarta, baik kegiatan ekonomi, sosial, budaya, keagamaan, dan pendidikan.
- Penulis :
- Noor Pratiwi