Pantau – Kementerian Perindustrian akan segera melakukan penertiban terhadap impor sepatu bekas (thrifting) ilegal, menurut Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian Ignatius Warsito.
Warsito mengatakan penertiban sepatu bekas impor ilegal ini sejalan dengan impor pakaian ilegal pada umumnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan.
“Sesuai dengan larangan impor pakaian bekas yang diatur Kementerian Perdagangan,” katanya dalam siaran pers Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Maret 2023 yang dikeluarkan di Jakarta, Jumat (31/3/2023).
“Ini dikatakan dengan mengacu pada apa yang diterapkan pada pakaian bekas di lapangan. Makanya, saya yakin sepatu bekas akan diperlakukan sama,” tambahnya.
Warsito yakin pemberlakuan penertiban baju hemat akan menguntungkan industri dalam negeri.
Lebih lanjut dia mengatakan, banyak pengusaha muda yang memanfaatkan pelarangan impor baju bekas dengan memproduksi produk dalam negeri yang sangat kompetitif, baik dari segi desain maupun kualitas.
“Namun demikian, kami masih berupaya untuk mengejar ketertinggalan dari pakaian bekas dari segi harga,” tambahnya,
Warsito menambahkan, pasar sepatu dalam negeri juga tumbuh kuat. Apalagi, Indonesia menempati urutan keempat dunia dalam hal industri alas kaki.
Padahal, dampak sepatu bekas terhadap industri dalam negeri tidak signifikan karena industrinya berorientasi ekspor.
“Di dalam negeri, kita punya pasar sendiri yang tidak bisa diintervensi sepatu bekas. Industri kecil menengah (IKM) kita juga sudah banyak memproduksi sepatu bagus,” tegasnya.
Warsito menutup dengan menyatakan bahwa Kemenperin akan terus mendukung program Intensifikasi Pemanfaatan Produk Dalam Negeri (P3DN) untuk menggalakkan semangat cinta produk dalam negeri guna menekan pasar sepatu bekas impor.