Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Menteri UMKM Dorong Substitusi Thrifting ke Produk Lokal Secara Bertahap, Cari Solusi Jalan Tengah

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Menteri UMKM Dorong Substitusi Thrifting ke Produk Lokal Secara Bertahap, Cari Solusi Jalan Tengah
Foto: (Sumber:Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memberikan keterangan pers di sela-sela kunjungan dan dialog di Pasar Senen, Jakarta, Minggu (30/11/2025). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira))

Pantau - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa substitusi pedagang barang bekas (thrifting) ke produk-produk UMKM akan dilakukan secara bertahap, tidak serta-merta menghentikan aktivitas mereka secara tiba-tiba.

Substitusi Didorong Bertahap, Perdagangan Thrifting Tak Langsung Dihentikan

Pernyataan tersebut disampaikan Maman saat melakukan kunjungan dan dialog dengan pedagang di Pasar Senen, Jakarta, pada Minggu (30/11/2025).

"Kami dari Kementerian UMKM juga mendorong untuk dilakukan substitusi. Tetapi, substitusi itu tidak bisa langsung begitu saja, serta-merta. Ini, kan, butuh proses, step by step", ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa perdagangan thrifting merupakan bagian dari aktivitas ekonomi yang sudah berjalan dan keberlanjutannya perlu menjadi pertimbangan utama.

"Kita sepakat bahwa ada kepentingan aktivitas perdagangan ekonomi yang harus diselamatkan dari teman-teman pedagang ini. Jadi itu yang nanti akan jadi pertimbangan paling utama", tambahnya.

Maman menegaskan bahwa secara hukum, impor barang bekas dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.

"Di satu sisi memang secara aturan, kita dilarang mengimpor barang-barang bekas. Ini secara aturannya dulu, riil-nya begitu", katanya.

Namun, ia juga menekankan pentingnya keberlangsungan ekonomi para pedagang thrifting sambil mencari solusi terbaik.

"Keberadaan saya di sini didampingi oleh Bang Adrian (Napitupulu, Anggota Komisi V DPR RI), teman-teman dari asosiasi pedagang thrifting, kita akan mencari jalan tengah, solusi terbaik apa untuk menyelesaikan situasi ini", ujar Maman.

Pedagang Minta Legalisasi, Pemerintah Tegas Tolak

Sebelumnya, para pedagang thrifting telah menyampaikan aspirasi ke DPR RI agar usaha mereka dilegalkan.

Dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI pada 19 November 2025, pedagang menyebut bahwa thrifting adalah bagian dari UMKM dengan segmen pasar tersendiri dan tidak serta-merta mematikan produk lokal.

Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menyatakan penolakannya terhadap legalisasi penjualan barang bekas impor.

Penolakan ini ia sampaikan pada 20 November 2025 dengan alasan untuk menutup celah masuknya barang-barang impor ilegal.

Menurutnya, dominasi barang luar negeri di pasar domestik dapat merugikan produsen lokal.

"Jika pasar domestik dikuasai barang dari luar negeri, maka pengusaha lokal tidak bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari pasar dalam negeri", ujarnya.

Menteri Maman menambahkan bahwa keberlanjutan produk-produk dalam negeri tetap menjadi bagian dari kepentingan nasional yang harus dijaga dalam proses transisi dari usaha thrifting ke UMKM formal.

Penulis :
Gerry Eka