Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Musnahkan 19.391 Ballpress Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp112,3 Miliar, Siapkan Solusi untuk Pedagang Thrifting

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemerintah Musnahkan 19.391 Ballpress Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp112,3 Miliar, Siapkan Solusi untuk Pedagang Thrifting
Foto: Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso ditemui di Jakarta, Kamis 27/11/2025 (sumber: ANTARA/HO-Muzdaffar Fauzan)

Pantau - Sebanyak 19.391 ballpress pakaian bekas impor ilegal telah selesai dimusnahkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), sebagai upaya menegakkan aturan dan menjaga pasar domestik dari barang ilegal.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa pemusnahan dimulai pada 14 Oktober dan tuntas pada akhir November 2025.

"Yang 19 ribu sekian ballpress itu dimulai dari 14 Oktober. Selesai akhir November. Laporan pak Dirjen udah selesai kok," ungkapnya.

Penyitaan Melibatkan BIN, TNI, dan Polri

Penyitaan dilakukan sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan terkait barang yang dilarang impor.

Pada 14–15 Agustus 2025, Kemendag bersama Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Polri, dan pemerintah daerah menyita pakaian bekas ilegal di 11 gudang wilayah Jawa Barat.

Rinciannya meliputi tiga gudang di Kota Bandung dengan 5.130 bal senilai Rp24,75 miliar, lima gudang di Kabupaten Bandung dengan 8.061 bal senilai Rp44,2 miliar, dan tiga gudang di Kota Cimahi dengan 6.200 bal senilai Rp43,4 miliar.

Total nilai penyitaan mencapai lebih dari Rp112,3 miliar.

Budi menegaskan bahwa impor pakaian bekas tetap ilegal, termasuk usulan pemberian kuota impor dari pedagang.

"Namanya ilegal ya ilegal," tegasnya.

Solusi Kemitraan untuk Pedagang Thrifting

Sebagai solusi bagi pelaku usaha thrifting ilegal, Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menyiapkan skema kemitraan.

Skema ini menghubungkan pedagang thrifting dengan pelaku UMKM yang sudah mapan, agar tetap memiliki ruang usaha yang sah.

Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza menyatakan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan mematikan usaha masyarakat, melainkan membuka peluang baru.

"Prinsipnya, tidak ada kebijakan pemerintah yang mematikan. Justru kami ingin memberikan kemanfaatan lebih luas," ia mengungkapkan.

Helvi menyebutkan ada sekitar 900 ribu pelaku usaha thrifting di Indonesia.

Menurutnya, para pelaku tersebut memiliki jaringan dan keterampilan yang dapat disesuaikan dengan industri konveksi dan tekstil lokal.

Penulis :
Shila Glorya