
Pantau.com - Anggota Komisi II DPR RI Junimart Girsang mempertanyakan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) terkait proyek revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas), khususnya mengenai apakah sudah ada pemberian izin untuk proyek tersebut.
"Revitalisasi ini kejahatan lingkungan, ini tidak patuh kepada Keppres Nomor 25 Tahun 1995, bagaimana sikap Setneg, apakah penebangan pohon sudah dapat izin," kata Junimart dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Kemensetneg, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Dia mempertanyakan apakah Komisi Pengarah untuk Revitalisasi Monas sudah memberikan izin untuk menebang pohon dalam rangka proyek revitalisasi tersebut.
Junimart mengingatkan bahwa negara dan Presiden Joko Widodo sudah mencanangkan program penghijauan sehingga jangan sampai bertentangan dengan kebijakan negara.
"Masa pohon sudah bagus dan besar yang bisa untuk menahan asap lalu ditebang begitu saja, tolong menteri jangan diam saja," katanya.
Baca juga: Cerita Ketua DPRD Terkejut Revitalisasi Monas Hanya Berisi Beton
Junimart mengatakan seharusnya revitalisasi wajib memiliki izin dari Komisi Pengarah Revitalisasi Monas namun yang jadi masalah adalah proyek tersebut tetap berjalan meskipun izin belum keluar. Karena itu dia mempertanyakan apakah tidak ada upaya menghentikan proyek revitalisasi tersebut sampai keluar izin dari Komisi Pengarah.
"Seharusnya ada izin dahulu untuk merevitalisasi Monas namun sekarang masih dijalankan. Apakah tidak ada upaya untuk memberhentikan proyek itu sampai ada izin?," ujarnya.
Anggota Komisi II DPR RI Endro S Yahman juga menanyakan langkah pengawasan yang dilakukan Mensesneg dalam mengawasi revitalisasi Monas yang menjadi polemik di masyarakat. Dia mempertanyakan Kawasan Monas termasuk aset negara atau aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Ini fungsi pengawasannya bagaimana. Bagaimana Mensesneg mengawasi revitalisasi Monas yang jadi polemik di media terkait penebangan pohon," ujarnya.
Baca juga: Sekda DKI Sebut Revitalisasi Monas Mengacu pada Keppres No 25 Tahun 1995
Mensesneg Pratikno mengatakan terkait revitalisasi Monas sebelumnya sudah terjadi seperti untuk keperluan pembangunan MRT yang sudah selesai dan Formula E yang masih dibahas. Dia menjelaskan, Komisi Pengarah belum menerima surat permohonan izin untuk merevitalisasi Monas sehingga pihaknya tidak ada dasar untuk membahasnya.
"Saya sebagai Ketua Komisi Pengarah Revitalisasi Monas sudah kirim surat ke Gubernur DKI Jakarta dan setelah itu ada komunikasi dengan Gubernur. Kami masih menunggu apakah ada surat dari Badan Pelaksanaan Pengembangan Medan Merdeka," katanya.
Pratikno menjelaskan pihaknya telah mengirimkan surat ke Gubernur DKI Jakarta karena ada prosedur yang belum dilalui. Selain itu menurut dia, ada surat dari Sekretaris Daerah Provinsi yang isinya penjelasan proyek revitalisasi Monas, bukan permintaan izin. "Rencananya nanti Sesmen akan membalas surat Sekda tersebut, intinya meminta sampai terbitnya ijin maka proyek tersebut harus dihentikan," katanya.
Pratikno mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah menyampaikan telaah terkait revitalisasi Monas sehingga akan menjadi bahan Komisi Pengarah melakukan telaah.
- Penulis :
- Widji Ananta