Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Angkat Bicara Soal Aksi Kekerasan yang Dilakukan oleh Nurhadi kepada Petugas Rutan

Oleh Gilang
SHARE   :

KPK Angkat Bicara Soal Aksi Kekerasan yang Dilakukan oleh Nurhadi kepada Petugas Rutan

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kekerasan fisik yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) terhadap salah satu petugas Rumah Tahanan (Rutan) KPK diduga karena kesalahpahaman.

"Pada hari Kamis (28/1/2021) sekitar pukul 16.30 WIB di Rutan Ground A, Gedung KPK Kavling C-1, benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD kepada salah satu petugas Rutan KPK," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (29/1/2021).

Baca juga: KPK Panggil Adik Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus Terkait Kasus Suap Bansos COVID-19

Ia menduga peristiwa itu terjadi karena kesalahpahaman dari Nurhadi terkait dengan adanya penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.

"Tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh NHD tersebut turut disaksikan oleh petugas Rutan KPK lainnya," ucap Ali.

Atas peristiwa tersebut, kata dia, pihak Rutan KPK akan memeriksa Nurhadi sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Nurhadi merupakan terdakwa perkara suap dan gratifikasi terkait dengan pengurusan perkara di MA.

Baca juga: Indeks Persepsi Korupsi 2020 Indonesia Menurut, Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014—2016 Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014—2017.

rn
Penulis :
Gilang