
Pantau.com - Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud menenteng uang Rp1 miliar saat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah sebuah mal di Jakarta Selatan, Rabu, 12 Januari 2022. Lembaga antikorupsi bakal mendalami alasan Gafur membawa-bawa uang Rp1 miliar ke Jakarta.
"Tentu akan mendalami soal kedatangan tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) dan kawan-kawan ke Jakarta, sesaat sebelum dilakukannya tangkap tangan oleh tim KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Minggu, 16 Januari 2022.
Ali mengatakan pihaknya bakal mendalami alasan Gafur membawa uang Rp1 miliar ke Jakarta melalui pemanggilan saksi. Penyidik KPK segera memanggil saksi untuk mendalami kasus dugaan suap yang menyeret Gafur.
Baca juga: Ini Kata Bupati Penajam Paser Utara Usai Jadi Tersangka Korupsi
"Penjadwalan pemanggilan saksi-saksi yang diduga kuat bisa menerangkan perbuatan tersangka AGM," ujar Ali.
KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara. Mereka yakni, pemberi sekaligus swasta, Ahmad Zuhdi, dan penerima sekaligus Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.
Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Gafur, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
rn- Penulis :
- Tim Pantau.com