
Pantau.com - Penyidik senior KPK Novel Baswedan dan 74 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dinonaktifkan.
Informasi tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021 dengan tanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
Adapun empat poin dalam SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK. Berikut poin-poinnya:
Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca juga: KPK Bicara Tudingan Soal-soal Janggal TWK: Semua Disusun BKN
Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Baca juga: Direktur KPK Sebut 75 Orang Tak Lolos TWK, Termasuk Novel Baswedan
- Penulis :
- Noor Pratiwi