Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Panggil Pakar Politik Effendi Gazali Terkait Kasus Suap Bansos

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

KPK Panggil Pakar Politik Effendi Gazali Terkait Kasus Suap Bansos

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos) Pepen Nazaruddin dan Sekjen Kemensos Hartono Laras pada Kamis (25/3/2021).

Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. "Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/3/2021).

Baca juga: KPK Dalami Perusahaan Vendor Terkait Kasus Suap Bansos COVID-19

Selain itu, KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka Matheus, yaitu Kukuh Ary Wibowo yang merupakan Staf Ahli Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Mensos, Muhammad Rakyan Ikram yang merupakan adik dari Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus.

Kemudian, Effendi Gazali selaku wiraswasta, Triana dari pihak swasta/PT Indo Nufood Indonesia, dan Amelia Prayitno dari pihak swasta/PT Cyber Teknologi Nusantara. Untuk saksi Effendi diketahui merupakan pakar komunikasi politik, namun KPK memanggilnya dalam kapasitas sebagai wiraswasta.

Selain Matheus Joko, KPK saat ini masih melakukan penyidikan untuk dua tersangka penerima suap lainnya, yaitu mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial lainnya Adi Wahyono (AW).

Baca juga: Korupsi Bansos, Sekjen dan Dirjen Kemensos Akui Terima Sepeda Brompton!

Sementara pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa. Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

rn
Penulis :
Noor Pratiwi