Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Perda Kebiasaan Baru Atasi COVID-19 di Sumbar Keluar Beserta Sanksi Tegas

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Perda Kebiasaan Baru Atasi COVID-19 di Sumbar Keluar Beserta Sanksi Tegas

Pantau.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mendukung pelaksanaan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru yang bertujuan mencegah dan mengendalikan COVID-19 di daerah itu.

Kepala Bidang Hubungan Masayarakat Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Senin (14//9/2020), mengatakan, Polda Sumbar bersama instansi terkait siap melaksanakan Perda yang disahkan pada Jumat 11 September 2020.

Ia mengatakan dalam Perda ini diatir sanksi administratif maupun pidana bagi perorangan maupun bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Jokowi: Jangan Bandingkan Penanganan COVID-19 Indonesia dengan Negara Lain

Mulai dari menggunakan masker dalam kegiatan sehari-hari, menjaga jarak, menyiapkan fasilitas cuci tangan dan lainnya Ia berharap masyarakat dapat menjalankan Perda dan disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari

“Mari bersama-sama mencegah dan mengendalikan COVID-19," kata dia.

Ia mengatakan Polda Sumbar juga melaksanakan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat baik dalam imbauan penerapan protokol kesehatan maupun terkait Perda Adaptasi Kebiasaan Baru beserta sanksinya apabila melanggar Perda tersebut. “Kami beserta jajaran siap dan mendukung penuh Perda tersebut," kata dia.

Baca juga: Hujan Lebat Mengguyur Padang dari Semalam, Ratusan Rumah Terendam Banjir

Penulis :
Widji Ananta