Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pinangki Disebut Punya Kenalan 'King Maker' di Kejaksaan Agung

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Pinangki Disebut Punya Kenalan 'King Maker' di Kejaksaan Agung

Pantau.com - Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari disebut punya kenalan "king maker" di lembaga penegak hukum tersebut.

"Pada pertemuan 19 November 2019, apakah benar terdakwa Pinangki memberikan penjelasan ke Djoko Tjandra mengenai langkah-langkah yang harus dilalui Djoko Tjandra dengan mengatakan 'Nanti Bapak ditahan dulu sementara sambil saya urus dengan king maker tapi Pinangki tidak menjelaskan siapa king maker itu?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung KMS Roni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/11/2020).

"Iya benar," jawab saksi yang dihadirkan bernama Rahmat. Rahmat selaku pengusaha di bidang "CCTV dan robotic" menjadi saksi untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari.

Rahmat mengungkapkan pada satu minggu selanjutnya Djoko Tjandra mengatakan biayanya mahal sekali kepadanya. "Biayanya kok mahal sekali Rahmat. Minta USD100 juta, sudah begitu saya ditahan juga', lalu saudara mengatakan 'Waduh saya tidak tahu Pak', apakah keterangan ini benar?" tanya jaksa KMS Roni yang dibenarkan oleh saksi.

Baca juga: Nama Anwar Ibrahim Disebut dalam Sidang Jaksa Pinangki

KMS Roni kembali menanyakan terkait inisiatif USD100 juta dolar AS itu dari siapa. "Saya tidak tahu Pak, Pak Djoko telepon saya 'Mat ini nggak salah minta USD100 juta? Saya katakan 'Wah saya tidak tahu Pak, saya tidak ikut-ikutan'," jawab Rahmat.

"Apakah saudara melihat Pinangki dan Anita mendapat sesuatu dalam pertemuan 19 November 2019 itu?" tanya jaksa. "Tidak Pak," jawab Rahmat.

Dalam pertemuan di The Exchange 106 Kuala Lumpur tersebut, Pinangki dan Rahmat mendapat kamar Hotel Ritz Carlton. "Saat di mobil setelah mengantar Bu Anita ke bandara, Bu Pinangki mengatakan kamar sudah dibookingkan saya dapat kamar 1707, sedangkan Bu Pinangki kamar 1707, lalu saya diminta Bu Pinangki untuk menjemputnya saat makan malam," ungkap Rahmat.

Namun Rahmat tidak menggunakan kamar tersebut karena Rahmat memutuskan untuk menginap bersama teman-temannya di hotel JW Marriot.

"Saya tidak tahu siapa yang booking itu tapi saat saya jemput Bu Pinangki untuk makan malam dan saat saya tanya ke resepsionis kamar Bu Pinangki ternyata dipesankan oleh properti mulia, dan itu seperti tertulis dalam kartu nama Pak Djoko Tjandra ada properti mulia-nya," tambah Rahmat.

Baca juga: Napoleon Bonaparte Merasa Dizalimi Pernyataan Pejabat Soal Red Notice

Rahmat pun mengaku tidak tahu kasus hukum yang menjerat Djoko Tjandra. "Saya tidak ngikuti kasusnya apa, jadi saya tidak tahu," ungkap Rahmat.

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar USD500 ribu (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai USD10 juta.

Penulis :
Noor Pratiwi