
Pantau – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap aliran dana suap yang diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim tersebut menerima suap dari Lisa Rahmat, pengacara Tannur, dengan total mencapai 140.000 Dollar Singapura.
"Diduga menerima suap sejumlah 140.000 Dollar Singapura dari Lisa Rahmat (pengacara Gregorius Ronald Tannur)," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (17/12/2024).
Proses Distribusi Uang Suap
Harli menjelaskan bahwa uang suap itu diberikan secara bertahap kepada ketiga hakim tersebut. Lokasi serah terima termasuk pemberian amplop di Bandara Ahmad Yani Semarang dan distribusi uang di ruang hakim. Uang tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap Tannur.
"Dana tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa," jelasnya.
Baca juga: Uang Miliaran dan Emas Batangan di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Terus Dalami
Penemuan Uang di Rumah Hakim
Pada 23 Oktober 2024, penyidik melakukan penggeledahan di rumah ketiga hakim tersebut. Hasilnya, ditemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing yang diduga terkait dengan tindak pidana suap dalam perkara Ronald Tannur.
Kejagung telah menetapkan Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus ini. Lisa Rahmat, pengacara Tannur, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Penetapan Tersangka Baru
Penyidik juga menetapkan Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur, sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga memberikan uang suap kepada ketiga hakim melalui Lisa Rahmat dengan jumlah Rp3,5 miliar.
Kasus ini melibatkan berbagai pihak, termasuk mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, yang mengatur pertemuan antara Lisa Rahmat dan pejabat PN Surabaya, untuk memuluskan upaya lobi gelap.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi