Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polda Jabar: HRS Enggan Berikan Keterangan Soal Kasus Kerumunan Megamendung

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Polda Jabar: HRS Enggan Berikan Keterangan Soal Kasus Kerumunan Megamendung

Pantau.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan Habib Rizieq Shihab (HRS) enggan memberikan keterangan saat diperiksa oleh penyidik terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.

Meski begitu, kata Patoppoi, Habib Rizieq yang masih berstatus saksi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung itu tidak menolak ketika didatangi penyidik yang hendak melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin, 14 Desember 2020.

"Rizieq tetap diperiksa didampingi penasihat hukumnya. Tapi saat ditanya, bersediakah saudara diperiksa? jawaban yang bersangkutan tidak bersedia memberikan keterangan untuk kasus Megamendung," kata Patoppoi di Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Sepucuk Surat Habib Rizieq dari Dalam Sel Tahanan Mapolda Metro

Menurut Patoppoi, Habib Rizieq enggan diperiksa karena pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu tengah fokus terhadap kasus yang ditangani Polda Metro Jaya. Ia saat ini ditahan Polda Metro Jaya setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka akibat kerumunan di Petamburan, Jakarta.

"Berita acara tetap ditandatangani oleh MRS (Rizieq), dan penasihat hukumnya," kata dia.

Baca juga: Polda Metro Jaya Pulangkan 3 Tersangka Kasus Petamburan, Siapa Saja Mereka?

Patoppoi mengatakan penolakan untuk memberikan keterangan merupakan hal yang biasa terjadi dalam proses penyidikan. Namun, ia memastikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena kerumunan di Megamendung, Bogor, pada Jumat, 13 November 2020 itu tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

"Itu hal yang biasa dan tidak masalah, karena itu hak yang diperiksa, penyidikan tetap jalan terus," katanya.

rn
Penulis :
Widji Ananta