
Pantau.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat meminta massa yang melakukan aksi menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) di Gedung Sate, Kota Bandung, Minggu (5/7/2020), agar mematuhi protokol kesehatan COVID-19.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Saptono Erlangga, mengatakan, meski proses penyampaian sudah diatur dalam undang-undang, namun massa harus tetap mematuhu protokol COVID-19 karena pandemi belum mereda.
"Kalau ketentuan menyampaikan pendapat kan sudah ada, Sampai jam 18.00 WIB, kemudian kalau kegiatannya harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Pakai masker, jaga jarak, tetap mematuhi protokol itu," kata dia, di Bandung, Minggu (5/7/2020).
Baca juga: Anggota DPR: Pancasila Sebagai Dasar Negara Sudah Final, Tak Bisa Diganti
Menurut dia, polisi menerjunkan 730 personel yang menjaga aksi yang tersebar di sejumlah kota dan kabupaten di wilayah Jawa Barat itu. Selain di Gedung Sate, kata dia, aksi juga dilakukan di Kota Sukabumi, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Cianjur.
Kemudian ia juga menegaskan, polisi bakal membubarkan aksi apabila melanggar ketentuan proses penyampaian pendapat yang telah diatur dalam undang-undang.
Sehingga ia meminta agar massa tidak melakukan aksi secara anarkis, melebihi batas waktu, dan melakukan hal-hal yang dapat menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kalau anarkis ya kita lakukan tindakan-tindakan, Kalau tidak sesuai ketentuan cara penyampaian pendapat, ya bisa dibubarkan," katanya.
Baca juga: Mahfud MD Dorong Sistem Perekrutan Politik Diperbaiki Demi Cegah Korupsi
Massa melakukan aksi di depan Gedung Sate itu dimulai sekira pukul 14.00 WIB, Minggu. Massa tersebut terdiri dari sejumlah ormas Islam, Majelis Taklim, Pondok Pesantren dan Komunitas yang mengatasnamakan Aliansi Ulama Dan Tokoh Jawa Barat.
- Penulis :
- Gilang