HOME  ⁄  Nasional

Soal Pemulangan WNI Eks ISIS, Komisi VIII: Kaji Mendalam, Tak Boleh Parsial

Oleh Bagaskara Isdiansyah
SHARE   :

Soal Pemulangan WNI Eks ISIS, Komisi VIII: Kaji Mendalam, Tak Boleh Parsial

Pantau.com - Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto angkat bicara menanggapi rencana pemulangan 600 Warga Negara Indonesia (WNI) mantan anggota ISIS kembali ke tanah air. Yandri menilai terkait rencana tersebut perlu ada kajian mendalam dan tidak boleh secara parsial.

"Saya kira ini kan banyak melibatkan kementerian lembaga, kajiannya harus mendalam, harus sempurna, tidak boleh parsial, artinya dari sisi keamanan dari sisi kemungkinan kehidupan beragama," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Baca juga: Jimly Asshiddiqie: Pemerintah Harus Cabut WNI Eks ISIS yang Ingin Kembali

Dengan begitu, menurutnya, rencana pemulangan WNI eks ISIS ini harus bisa diputuskan oleh Presiden bukan oleh menteri atau lembaga setingkatnya lantaran isunya sangat sensitif dan juga sangat strategis.

"Maka usul saya sebaiknya ini dibawa ke rapat kabinet apakah itu ratas atau rapat paripurna itu terserah pak presiden, tapi yang mengeluarkan statemen atau kebijakan sebaiknya pak presiden. karena ini menyangkut lintas kementerian dan lembaga," ungkapnya.

Ia mengatakan, pihaknya saat ini hanya meminta dua opsi terkait dengan rencana pemulangan WNI eks ISIS kembali ke tanah air.

"Kalau misalkan menurut kesimpulan bapak presiden layak untuk diajak kembali tentu harus kita terima dengan baik. Tapi kalau kajian pemerintah melibatkan banyak stakeholder tadi, kementerian lembaga belum memungkinkan untuk diundang kembali ke tanah air. Ya kita juga harap maklum," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah baru akan memutuskan nasib ratusan WNI eks ISIS yang ingin kembali tersebut pada Mei atau Juni.

Baca juga: Soal Pemulangan WNI eks ISIS, DPR: Perlakukan Mereka Sebagai Pencari Suaka

Pemerintah mempertimbangkan dua alternatif keputusan terhadap ratusan WNI eks ISIS itu, yaitu memulangkan dan tidak memulangkan.

"Keputusannya ada dua alternatif. Satu akan dipulangkan, yang kedua tidak akan dipulangkan. Akan dipulangkan tentu saja karena mereka warga negara (Indonesia), tidak dipulangkan karena mereka melanggar hukum, haknya bisa dicabut," kata Mahfud.

Penulis :
Bagaskara Isdiansyah