Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sopir Minibus Kecelakaan Maut di Tol Cipali Ditetapkan Jadi Tersangka

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Sopir Minibus Kecelakaan Maut di Tol Cipali Ditetapkan Jadi Tersangka
 Pantau - Sopir minibus Luxio yang terlibat kecelakaan maut di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 139 Indramayu, Jawa Barat, ditetapkan menjadi tersangka.

"Sopir sejak dari kemarin sore sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasatlantas Polres Indramayu, AKP Angga Handiman, Rabu (16/11/2022).

Diketahui, kecelakaan maut itu terjadi pada Selasa (15/11/2022) sekitar pukul 05.20 WIB di KM 139 Tol Cipali tepatnya di jalur A atau dari arah Jakarta ke Cirebon, dan masuk wilayah hukum Polres Indramayu.

Baca Juga: 3 Orang Tewas dan 7 Luka Akibat Kecelakaan di KM 139 Cipali

Dalam kecelakaan yang menewaskan tiga orang dan tujuh orang luka-luka itu sopir minibus Daihatsu Luxio B 1346 FRR mengendarai dengan kecepatan tinggi kemudian oleng dan menabrak kendaraan truk bak B 9106 KYZ yang berada di depannya.

“Kendaraan minibus itu ketika melaju di lajur dua atau di lajur cepat tiba-tiba oleng ke kiri kemudian terjadi tabrak belakang kendaraan truk Isuzu. Diduga sopir kelelahan saat berada di TKP,” ucap Angga.

Polisi juga telah berhasil mengidentifikasi semua korban kecelakaan itu baik korban luka maupun korban tewas. Semua korban merupakan penumpang minibus itu.

Baca Juga: Polisi Berhasil Identifikasi Korban Tewas dan Luka-luka Kecelakaan di Tol Cipali KM 139

Korban meninggal dunia ada tiga orang atas nama Saji (40), Kasum (52), dan Ira Purwanti (20), ketiganya merupakan warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Sedangkan korban luka-luka berjumlah tujuh orang yaitu Carsadi (27), Nurodin (27), Ade Hidayat (34), Mustari (39), Riska Fitriani (19), warga Kabupaten Cirebon, dan Dian Kurniawati (30) berasal dari Kabupaten Kuningan.

Baca Juga: Rachmat Gobel Usul Dirikan Sekolah Persahabatan Indonesia-Uzbekistan
Penulis :
Firdha Rizki Amalia

Terpopuler