Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tak Mau Ungkap Penyakit Maaher, Polri: Ini Sensitif, Menyangkut Nama Baik Keluarga

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Tak Mau Ungkap Penyakit Maaher, Polri: Ini Sensitif, Menyangkut Nama Baik Keluarga

Pantau.com - Kabar duka datang dari Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata yang meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri, pada Senin (8/2), pukul 19.00 WIB. Kabar meninggalnya Ustaz Maaher ramai diperbincangkan. Pasalnya, diketahui ia sempat menderita sakit.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyebut penyakit yang diderita Maaher sensitif. "Ini karena sakit. Saya tak bisa sampaikan sakitnya apa karena sakit yang sensitif," kata Argo dalam jumpa pers, Selasa (9/2/2021).

Baca juga:  Ustaz Maheer Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim Polri

Argo menegaskan, pihak kepolisian tidak akan mengungkap penyakit yang diderita oleh Maaher karena pertimbangannya terkait dengan keluarga almarhum. "Ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum. Jadi kita tidak bisa sampaikan secara jelas dan gamblang sakitnya apa karena penyakitnya adalah sensitif, ini masalahnya," ujarnya. "Bisa membuat nama baik keluarga juga tercoreng kalau kami sebutkan di sini."

Sebelumnya diwartakan, kuasa hukum Maaher, Djudju Purwantoro mengungkapkan, almarhum meninggal karena sakit. Bahkan seminggu sebelumnya, Ustaz Maheer sempat mendapatkan perawatan di RS Polri, Kramat Jati.

"Ustaz Maher meninggal dunia di Rutan Mabes Polri beberapa menit lalu, semoga husnul khotimah, dan semoga mendapatkan pahala syahid. Kami khawatir habaib dan ulama kami," kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (8/2). Jenazah Maaher langsung dibawa ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada pukul 20.00 WIB. Kini jenazahnya dimakamkan di Ponpes Daarul Quran.

Baca juga: Ustaz Maher Sebelum Meninggal Dunia: Sempat Dinyatakan Sembuh dan Tak Mau Dirawat

Maaher ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020. Ia ditangkap terkait unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.

Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

rn
Penulis :
Noor Pratiwi