
Pantau.com - Mendikbud Nadiem Makarim akhirnya buka suara menanggapi kasus siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang yang diwajibkan mengenakan jilbab. Bahkan, Nadiem mengatakan hal tersebut merupakan bentuk intoleransi dan bertentangan dengan undang-undang.
"Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman sehingga bukan hanya melanggar peraturan UU, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan kebhinekaan. Untuk itu pemerintah tidak akan mentolerir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut," kata Nadiem dalam keterangan, dikutip Senin (25/1/2021).
Baca juga: Nadiem Makarim Beri 'Lampu Hijau' Pembelajaran Tatap Muka untuk Wilayah Ini
Hal tersebut jelas Nadiem, tertuang dalam Pasal 55 UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Pasal 4 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Nadiem menjelaskan, Kemendikbud telah berkoordinasi dengan Pemda untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap praktik intoleransi di lingkungan sekolah tersebut.
Baca juga: Mendikbud Nadiem: Asesmen Nasional Diundur Jadi September-Oktober 2021
"Selanjutnya saya meminta agar pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat. Termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama ke depannya," kata Nadiem.
Ia pun memastikan bahwa Kemendikbud akan beupaya mencegah terjadinya praktik intoleransi di lingkungan sekolah dengan membuat jalur pengaduan atau hot line untuk melaporkan kejadian serupa.
rn- Penulis :
- Noor Pratiwi