Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Terlalu! Ibu Ini Pinjam Motor ke Teman, Eh Malah Digadaikan

Oleh Adryan N
SHARE   :

Terlalu! Ibu Ini Pinjam Motor ke Teman, Eh Malah Digadaikan

Pantau.com - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah menangkap seorang ibu rumah tangga karena menggadaikan satu unit sepeda motor pinjaman.

"Pelaku berinisial DA (28), warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, kami tangkap pada hari Rabu (8/7). Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Banyumas," kata Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Polisi Berry, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (9/7/2020).

Baca juga: Pesan Kapolri Idham Azis ke Anak Buah: Jangan Senang Melihat Teman Susah

Ia mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan korban atas nama Irena Yuliasih, warga Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, setelah mengetahui sepeda motornya digadaikan oleh DA.

Menurut dia, kejadian tersebut berawal dari kedatangan DA ke rumah korban untuk meminjam sepeda motor dengan alasan akan digunakan untuk menemui suami pelaku.

DA mengaku akan menemui suaminya untuk mengambil uang yang akan digunakan membayar utang kepada korban.

Korban pun meminjamkan sepeda motor berikut surat tanda nomor kendaraannya (STNK) kepada pelaku.

Tetapi, ternyata sepeda motor tersebut tidak digunakan untuk menemui suami pelaku, melainkan digadaikan kepada seseorang di wilayah Banyumas.

Terkait dengan laporan tersebut, Kasatreskrim mengatakan pihaknya segera melakukan penyelidikan dan mengamankan DA berikut satu unit sepeda motor Yamaha Mio milik korban yang telah digadaikan oleh pelaku.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menggadaikan sepeda motor itu sebesar Rp1,5 juta karena terlilit utang," katanya lagi.

Baca juga: Anak Sekda Kawarang Ditangkap Diduga Terlibat Kasus Narkoba

Ia mengatakan pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio milik korban dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) serta STNK atas nama Irena Yuliasih telah disita di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut.

Menurut dia, pelaku bakal dijerat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.


rn
Penulis :
Adryan N