
Pantau - Anggota Fraksi PDIP TB Hasanuddin menanggapi pernyataan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo perihal pelaksanaan Pemilu 2024 yang perlu dipikirkan ulang.
Ia menegaskan, wacana perpanjangan masa jabatan presiden maupun penundaan Pemilu merupakan hal yang inkonstitusional.
"Sudahlah, tak perlu bicara soal menunda atau mengundurkan Pemilu karena inkonstitusional dan mengkhianati kontrak politik dengan rakyat," ujar Hasanuddin kepada wartawan, Minggu (11/12/2022).
Baca Juga: Bamsoet Hidupkan Lagi Wacana Perpanjangan Jabatan Presiden, Demokrat Sindir Mirip Harmoko
Hasan membeberkan sejumlah alasan mengapa menunda pemilu melawan konstitusi. Pertama, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 22E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam pasal tersebut, Pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali.
Kedua, lanjutnya, hal ini juga bertentangan dengan Pasal 167 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Saya rasa sudah sangat jelas, bila bertentangan dengan konstitusi dan UU, serta tidak diatur mekanismenya, maka lebih baik dihentikan saja," ujar Hasan.
Baca Juga: Bamsoet Bantah Anggapan Hidupkan Lagi Wacana Perpajangan Jabatan Presiden
Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mempertanyakan tepat atau tidaknya pelaksanaan Pemilu 2024 di tengah pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Ia juga merespons hasil survei Poltracking Indonesia, yang menunjukkan 73,2 persen publik puas terhadap kinerja pemerintahan.
"Kita sama-sama tahu, ada yang memperpanjang, ada yang mendorong tiga kali, tapi terlepas itu saya sendiri ingin tahu keinginan publik yang sebenarnya ini apa? Apakah kepuasan ini ada korelasinya dengan keinginan masyarakat jika beliau tetap memimpin kita melewati masa transisi ini," ujar Bamsoet.
Ia menegaskan, wacana perpanjangan masa jabatan presiden maupun penundaan Pemilu merupakan hal yang inkonstitusional.
"Sudahlah, tak perlu bicara soal menunda atau mengundurkan Pemilu karena inkonstitusional dan mengkhianati kontrak politik dengan rakyat," ujar Hasanuddin kepada wartawan, Minggu (11/12/2022).
Baca Juga: Bamsoet Hidupkan Lagi Wacana Perpanjangan Jabatan Presiden, Demokrat Sindir Mirip Harmoko
Hasan membeberkan sejumlah alasan mengapa menunda pemilu melawan konstitusi. Pertama, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 22E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam pasal tersebut, Pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali.
Kedua, lanjutnya, hal ini juga bertentangan dengan Pasal 167 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Saya rasa sudah sangat jelas, bila bertentangan dengan konstitusi dan UU, serta tidak diatur mekanismenya, maka lebih baik dihentikan saja," ujar Hasan.
Baca Juga: Bamsoet Bantah Anggapan Hidupkan Lagi Wacana Perpajangan Jabatan Presiden
Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mempertanyakan tepat atau tidaknya pelaksanaan Pemilu 2024 di tengah pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Ia juga merespons hasil survei Poltracking Indonesia, yang menunjukkan 73,2 persen publik puas terhadap kinerja pemerintahan.
"Kita sama-sama tahu, ada yang memperpanjang, ada yang mendorong tiga kali, tapi terlepas itu saya sendiri ingin tahu keinginan publik yang sebenarnya ini apa? Apakah kepuasan ini ada korelasinya dengan keinginan masyarakat jika beliau tetap memimpin kita melewati masa transisi ini," ujar Bamsoet.
- Penulis :
- Aditya Andreas