Pantau Flash
HOME  ⁄  Video Story

Makan Kulit Babi saat Ngonten, Lina Mukherjee Dipenjarakan dan Dicabut dari Kartu Keluarga

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Makan Kulit Babi saat Ngonten, Lina Mukherjee Dipenjarakan dan Dicabut dari Kartu Keluarga
Pantau - Seorang selebritis media sosial Instagram dan TikTok (selebgram) @Linamukherjee_ terancam hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus dugaan penistaan agama melalui konten makan kulit babi.

Seperti yang dilihat Pantau.com, Jumat (28/4/2023) Lina mengatakan dalam keadaan sadar makan daging babi. Lina yang memiliki latar belakang keluarga religi, sempat takut memakan daging babi karena akan dikeluarkan dari kartu Keluarga.

"Ya Allah takut ada masuk Puskesmas ini keluargaku, bisa dipecat aku dari Kartu Keluarga," ujarnya sambil menggigit kulit babi dengan tertawa.

Dalam videonya Lina sempat mengatakan bahwa ayahnya adalah seorang ustaz di Banyuwangi. Lina juga sempat duduk di bangku pesantren.

"Sejak ada konten ini sampai sekarang aku nggak pernah dihubungi keluarga. Biasanya pada telpon, komen, ini nggak sama sekali ya mareka marah banget kayaknya,"kata Lina.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Agung Marlianto di Palembang, Jumat, mengatakan bahwa ancaman hukuman pidana penjara maksimal tersebut termaktub dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Ancaman hukuman diberikan setelah penyidik Subdirektorat V Siber Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mendapatkan kecukupan barang bukti yang didukung oleh keterangan beberapa orang saksi dan ahli.

Barang bukti tersebut, di antaranya berupa surat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa informasi yang disampaikan tersangka bernama asli LL termasuk penistaan agama.

Dari situ, kata dia, kasus yang disangkakan kepada perempuan berinisial LL asal Samarinda, Kalimantan Selatan, itu dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Jadi, penyidik melibatkan banyak ahli, mulai ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT, kemudian diperkuat melalui fatwa MUI. Semuanya menyatakan bahwa LL menistakan agama," kata dia.

Atas hal tersebut, Agung mengharapkan tersangka LL bersikap kooperatif untuk dapat hadir memenuhi pemeriksaan kepolisian.

Pemeriksaan diagendakan berlangsung pada tanggal 2 Mei 2023 di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Palembang, sebagaimana disampaikan melalui surat pemanggilan kedua kepada tersangka beberapa hari lalu.

Apabila tersangka kembali tak memenuhi pemanggilan kedua tersebut, lanjut dia, sesuai dengan ketentuan hukum polisi dapat melakukan penjemputan paksa.

Sebelumnya, seorang penasihat hukum bernama Sapriadi melaporkan selebgram berinisial LL ke SPKT Kepolisian Daerah Sumatera Selatan pada tanggal 15 Maret 2023.

Saat itu, LL dilaporkan karena diduga telah menistakan agama melalui sebuah konten video yang tersebar luas melalui akun TikTok dan Instagram @Linamukherjee_ .

Dalam dalam video berdurasi lebih dari 5 menit tersebut, LL mengaku dirinya merupakan umat Islam yang sengaja makan kulit babi dengan melafalkan doa meskipun hukumnya haram.
Penulis :
Desi Wahyuni