
Pantau.com - Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (pansel capim KPK) mengumumkan 104 orang kandidat lolos seleksi uji kompetensi untuk menjadi komisioner KPK periode 2019-2023 sehingga dapat melanjutkan seleksi ke tahap berikutnya.
"Dari 192 orang peserta yang dipanggil mengikuti uji kompetensi calon pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023 yang hadir mengikuti uji kompetensi sebanyak 187 orang dan yang dinyatakan lulus uji kompetensi sebanyak 104 orang," kata ketua pansel capim KPK Yenti Garnasih dalam konferensi pers di gedung Sekretariat Negara (Setneg) Jakarta, Senin (22/7/2019).
Yenti mengumumkan hal tersebut bersama dengan bersama dengan delapan anggota pansel lainnya yaitu Indriyanto Senoadji, Harkristuti Harkrisnowo, Marcus Priyo Gunarto, Mualimin Abdi, Hendardi, Diani Sadia Hamdi Moeloek dan Al Araf.
Baca juga: Pesan Antasari ke Pansel Capim KPK: Komisioner Harus Ada Jaksa dan Polisi
Dari 104 orang yang lulus, mereka berasal dengan latar belakang:
Polri; 9 orang, pensiunan Polri; 3 orang, hakim; 7 orang, mantan hakim; 2 orang, jaksa; 4 orang, pensiunan jaksa; 2 orang, advokat; 11 orang, auditor; 4 orang, unsur KPK; 14 orang, Komisi Kejaksaan/Komisi Kepolisian Nasional; 3 orang, PNS; 10 orang, pensiunan PNS; 3 orang, dan lain-lain; 13 orang.
"Wanita ada 6 orang dan pria 98 orang," tambah Yenti.
Bila dirunut dari KTP tempat tinggal maka para peserta berasal dari DKI Jakarta (35 orang), Jawa Barat (31 orang), Banten (11 orang), Yogyakarta (6 orang), Sumatera (6 orang), Jawa Timur (4 orang), Jawa Tengah (3 orang), Sulawesi (3 orang), Maluku (2 orang), Bali (1 orang), Kalimantan (1 orang), dan Papua (1 orang).
Baca juga: Ini Alasan Agus Rahardjo Berharap 3 Petahana Lolos Capim KPK 2019-2023
"Peserta seleksi yang dinyatakan lulus uji kompetensi wajib mengikuti seleksi tahap berikutnya yaitu tes psikologi yang akan diselenggarakan pada Minggu, 28 Juli 2019 pada pukul 08.00-13.00 WIB di Pusdiklat Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Gaharu I No 1 Cilandak, Jakarta Selatan," tambah Yenti.
Peserta yang tidak menghadiri tes psikologi dinyatakan gugur Pansel juga mengharapkan masukan masyarakat terhadap nama-nama tersebut secara tertulis.
"Masukan disampaikan langsung ke sekretariat pansel mulai 11 Juli 2019 sampai dengan 30 Agustus 2019 pukul 16.00 WIB dengan alamat Kementerian Sekretariat Negara gedung 1 lantai 2, Jalan Veteran no 18 Jakarta Pusat 10110 atau melalui email ke [email protected]," ungkap Yenti.
rn- Penulis :
- Noor Pratiwi