Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pesan Antasari ke Pansel Capim KPK: Komisioner Harus Ada Jaksa dan Polisi

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Pesan Antasari ke Pansel Capim KPK: Komisioner Harus Ada Jaksa dan Polisi

Pantau.com - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menegaskan, pimpinan KPK periode 2019-2023 nantinya diharapkan ada unsur dari Kejaksaan dan Kepolisian. Jika tidak ada unsur itu maka menurutnya saat ini Panitia Seleksi (Pansel) capim KPK melanggar UU KPK Pasal 21 ayat 5.

"Saya jujur, saya berani mengatakan hari ini, bahwa KPK yang sekarang terindikasi susunannya melanggar Undang-Undang," ujar Antasari Azhar dalam sebuah diskusi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7/2019).

"Karena jelas dibaca di Pasal 21 ayat 5 ,itu disebut kan, ini untuk menjawab sebetulnya, saya banyak di media banyak pertentangan antara Kejaksaan dan Kepolisian, ini jawabanya, bahwa pasal 21 ayat 5 mengatakan bahwa komisioner KPK terdiri dari 5 orang, 5 orang itu harus ada unsur penuntut umum dan unsur penyidik, harus ada," sambungnya.

Baca juga: Pansel Diminta Tak Ragu Loloskan Masyarakat Sipil Jadi Capim KPK

Menurutnya, saat ini dari para capim KPK tak ada unsur kepolisian dan unsur kejaksaan. Baginya, tidak ada yang salah dalam ucapannya sebab memang jika tidak ada dua unsur itu Pansel dinyatakan melanggar.

"Nah, yang sekarang saya mau tanya, unsur Jaksa siapa? ada gak yang berlima itu, berarti kan sudah melanggar undang-undang, ini pesan saya untuk ibu Yenti (pimpinan Pansel KPK) jangan sampai terjadi lagi," ungkapnya.

Baca juga: Ketua Pansel Beberkan Kriteria untuk Calon Pimpinan KPK

Sementara di sisi lain, ia juga menyarankan agar para capim KPK lebih pintar nanti dari anak buahnya. Untuk itu, ia menyarankan agar nanti para capim ketika Komisi III di DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutannya harus bisa menjawab perkara hukum.

"Dalam fit and profert test di DPR pertanyakan pimpinan itu, apa beda unsur melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan, dua itu saja, dia harus memaparkan itu dan kalau tidak bisa memaparkan itu, cari pekerjaan lain sajalah," tandasnya.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi