
Pantau - Eks General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom periode 2017-2020 August Hoth Mercyon Purba dituntut 14 tahun penjara dalam kasus dugaan pembiayaan fiktif yang merugikan keuangan negara Rp464,93 miliar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 2 Maret 2026.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung Muhammad Fadil Paramajeng menuntut agar August dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer.
Jaksa menyatakan, "Hal ini sebagaimana diatur dalam dakwaan primer penuntut umum." dalam persidangan.
Selain pidana penjara 14 tahun, August juga dituntut membayar denda Rp750 juta subsider 165 hari penjara serta uang pengganti Rp980 juta subsider 7 tahun penjara.
Jaksa menyampaikan, "Hal-hal meringankan yang dipertimbangkan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya." di persidangan.
Hal yang memberatkan tuntutan yakni perbuatan terdakwa dinilai menghambat tujuan pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Tuntutan terhadap 10 Terdakwa Lain
Dalam sidang yang sama, jaksa turut membacakan tuntutan terhadap 10 terdakwa lainnya yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan PT Telkom Indonesia Persero Tbk dan sejumlah anak perusahaan kepada pihak swasta melalui pengadaan fiktif tahun 2016-2018.
Herman Maulana selaku Account Manager Tourism Hospitality Service Telkom periode 2015-2017 dituntut 15 tahun penjara serta uang pengganti Rp4,53 miliar subsider 7 tahun 5 bulan penjara.
Alam Hono selaku Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara periode 2016-2018 dituntut 14 tahun penjara serta uang pengganti Rp7,29 miliar subsider 8 tahun penjara.
Andi Imansyah Mufti selaku Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara dituntut 10 tahun penjara serta uang pengganti Rp8,74 miliar subsider 5 tahun penjara.
Denny Tannudjaya selaku Direktur Utama PT International Vista Quanta dituntut 12 tahun penjara serta uang pengganti Rp10,7 miliar subsider 6 tahun penjara.
Eddy Fitra selaku Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama dituntut 12 tahun penjara serta uang pengganti Rp38,25 miliar subsider 6 tahun penjara.
Kamaruddin Ibrahim selaku pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa dituntut 9 tahun penjara serta uang pengganti Rp7,95 miliar subsider 5 tahun penjara.
Nurhandayanto selaku Direktur Utama PT Ata Energi dituntut 13 tahun penjara serta uang pengganti Rp46,85 miliar subsider 7 tahun penjara.
Oei Edward Wijaya selaku Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas dituntut 8 tahun penjara serta uang pengganti Rp39,87 miliar subsider 4 tahun penjara.
RR Dewi Palupi Kentjanasari selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri dituntut 7 tahun penjara serta uang pengganti Rp40 juta subsider 4 tahun penjara.
Rudi Irawan selaku Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya dituntut 11 tahun penjara serta uang pengganti Rp39,57 miliar subsider 6 tahun penjara.
Seluruh 11 terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 165 hari penjara.
Modus Pengadaan Fiktif
Perkara bermula pada Januari 2016 saat Divisi Enterprise Service Telkom Indonesia melakukan pengembangan produk baru dan mencari potensi proyek guna mencapai target performa bisnis.
Untuk menindaklanjuti target penjualan tersebut dikembangkan skema pembiayaan dari PT Telkom kepada perusahaan swasta seolah-olah melalui sejumlah tahapan prosedur pengadaan.
Pada praktiknya seluruh tahapan dalam proses pengadaan barang tersebut tidak benar atau fiktif karena dokumen dibuat hanya untuk melengkapi syarat administrasi agar dana dapat dicairkan melalui perusahaan demi pendanaan yang dibutuhkan pelanggan.
Kerugian negara timbul akibat adanya 11 pihak yang diperkaya oleh para terdakwa dalam kasus tersebut.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C jo Pasal 126 ayat 1 KUHP Nasional jo Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta diancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
- Penulis :
- Leon Weldrick







