Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pengembalian Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Proyek PLTA Musi Bertambah Rp1,11 Miliar, Total Capai Rp6,12 Miliar

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pengembalian Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Proyek PLTA Musi Bertambah Rp1,11 Miliar, Total Capai Rp6,12 Miliar
Foto: Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu Hendra Syarbaini menyampaikan press rilis terkait pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,11 miliar dari kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek PLTA Musi, Provinsi Bengkulu, tahun anggaran 2022 hingga 2023. di Kota Bengkulu, Kamis 5/3/2026 (sumber: ANTARA/Anggi Mayasari)

Pantau - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,11 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi di Provinsi Bengkulu untuk tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu Hendra Syarbaini menyampaikan pada Kamis, 5 Maret 2026, di Kota Bengkulu bahwa uang tersebut dititipkan oleh tersangka Nehemia Indrajaya yang menjabat sebagai Direktur PT Truba Engineering Indonesia.

Ia mengatakan, "Kami sampaikan bahwa saudara Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia yang telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara penggantian SKU telah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,11 miliar."

Dengan penitipan dana tersebut, total pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi proyek PLTA Musi kini mencapai Rp6,12 miliar.

Hendra menjelaskan bahwa meskipun pengembalian kerugian negara telah mencapai miliaran rupiah, proses penyidikan masih terus berlangsung.

Total kerugian negara dalam kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penghitungan oleh pihak terkait.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu juga masih mendalami berbagai kemungkinan lain yang berkaitan dengan potensi tambahan kerugian negara dalam proyek tersebut.

Kronologi Pengembalian Kerugian Negara

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp4,95 miliar dari perkara dugaan korupsi proyek penggantian sistem kontrol utama PLTA Musi.

Direktur Utama PT Citra Wahana Sekar Buana Wawan Setiawan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp424,82 juta.

Osmond Pratama Manurung yang menjabat sebagai Sales Manager PT Yokogawa Indonesia sekaligus Direktur PT Ostrada mengembalikan kerugian negara sebesar Rp526,31 juta.

Direktur PT Hensan Putera Andalas Hendra Gunawan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp4 miliar.

Kasus tersebut berkaitan dengan proyek penggantian sistem kontrol utama PLTA Musi yang dilakukan oleh oknum perusahaan listrik milik negara pada tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Delapan Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek PLTA Musi.

Para tersangka antara lain Vincentius Fanny Janu Fidianto yang menjabat sebagai Manager Subbidang Engineering UIK SBS.

Tersangka lainnya adalah Jamot Jingles Sitanggang yang merupakan staf Engineering Pembangkitan UIK Sumbagsel.

Selain itu terdapat Syaifur Rijal yang menjabat sebagai Sales Manager PT Yokogawa Indonesia.

Osmond Pratama Manurung yang merupakan Sales Engineer PT Yokogawa Indonesia juga ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur PT Austindo Prima Daya Abadi turut masuk dalam daftar tersangka dalam kasus tersebut.

Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia juga menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

Seorang pejabat perusahaan listrik bernama Daryanto turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek PLTA Musi tersebut.

Penulis :
Arian Mesa