Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

2 Tersangka Penyiram Novel Dapat Pendampingan Hukum dari Mabes Polri

Oleh Adryan N
SHARE   :

2 Tersangka Penyiram Novel Dapat Pendampingan Hukum dari Mabes Polri

Pantau.com - Divisi Hukum Mabes Polri memberikan pendampingan hukum kepada dua polisi aktif yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus teror Novel Baswedan.

"Tadi siang dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan memperoleh pendampingan hukum dari Divisi Hukum Mabes Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Jumat malam (27/12/2019).

Baca juga: 2 Anggota Polri Ditangkap Terkait Penyiraman Air Keras Novel Baswedan 

Argo mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka RB dan RM di Mabes Polri masih merupakan keterangan awal sehingga saat ini hasilnya belum bisa disampaikan kepada publik.

"Masih dalam pemeriksaan nanti baru disampaikan," ujarnya.

Argo juga belum memberikan kepastian motif maupun kepangkatan dua tersangka polisi aktif itu.

Sebelumnya, Karopenmas Polisi Republik Indonesia Brigjen Pol Argo Yuwono menyatakan dua tersangka penyiraman air keras Novel Baswedan telah ditangkap. Mereka berinisal RB dan RM diamankan pada Kamis malam 26 Desember 2019, di Cimanggis, Depok.

"Penyidik telah mengamankan dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan," kata dia, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Baca juga: Kabareskrim Mengaku Terus Pantau Perkembangan Kasus Penyiraman Novel

Argo mengatakan, kedua orang tersebut adalah anggota Polri aktif. Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif.

"Pokoknya anggota Polri yang kami amankan. Sedang kami periksa. Jadi masih belum bisa kami sampaikan," jelas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

rn
Penulis :
Adryan N