billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Absen Sidang, Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Ditolak Hakim Tunggal PN Jaksel

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Absen Sidang, Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Ditolak Hakim Tunggal PN Jaksel
Foto: Ilustrasi palu hakim.

Pantau - Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri absen dalam sidang putusan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka oleh Kapolda Meto Jaya Irjen Karyoto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (19/12/2023).

Diketahui Firli Bahuri ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Meski absen, kehadiran Firli Bahuri diwakili tim kuasa hukumnya dalam sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel. Dalam sidang itu, tampak mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir di kursi penonton.

Dia duduk di barisan kursi pengunjung sidang sebelah kanan. Novel terlihat menggunakan kemeja lengan pendek bermotif dan celana panjang hitam. Sidang gugatan praperadilan ini dimulai pada pukul 15.00 WIB.

Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Ditolak

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terhadap penetapan status tersangka oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa, (19/12/2023).

Hakim Imelda juga mengabulkan nota keberatan alias eksepsi Polda Metro Jaya. Artinya, status Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan SYL tetap sah.

Pertimbangan hakim Imelda adalah gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri tak sekadar urusan formil. Hakim Imelda juga menyatakan Firli Bahuri menyerahkan dokumen bukti yang tak ada kaitannya dengan praperadilan ini.

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Khalied Malvino

Terpopuler