Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Hukum

Tanggapi Mundurnya Firli dari KPK, Novel: Modus Lama

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Tanggapi Mundurnya Firli dari KPK, Novel: Modus Lama
Foto: Eks penyidik KPK, Novel Baswedan

Pantau - Mantan penyidik KPK Novel Baswedan menilai, pengunduran diri Firli Bahuri merupakan modus lama untuk menghindari sanksi.

"Ini modus lama Firli, sama ketika (menjabat) Deputi Penindakan KPK melakukan pelanggaran berat, kemudian menghindar dengan cara mengundurkan diri," ujar Novel pada Kamis (21/12/2023) malam.

Novel berpendapat, modus pengunduran diri seperti yang dilakukan Firli Bahuri semestinya tidak boleh terulang. Ia mengatakan, modus ini dilakukan agar persoalan etik yang berjalan dapat berhenti.

"Modus ini harusnya tidak boleh terulang karena akan jadi pola jahat. Cara ini akan membuat pelanggaran tidak diungkap dengan tuntas sehingga pihak-pihak lain yang terlibat tidak diusut," kata Novel.

Novel pun meminta Dewas KPK terus melanjutkan sidang pelanggaran etik yang telah bergulir. Hal ini diperlukan agar dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri dapat terang benderang.

"Dewas masih bisa memilih untuk terus memeriksa kasus ini agar jelas," tegasnya.

Diketahui, Firli Bahuri mundur dari jabatannya di tengah proses sidang etik bergulir di Dewas KPK dan kasus hukum yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya.

Tindakan Firli untuk mundur juga dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukannya.

"Ya saya katakan saya menyatakan berhenti dari ketua KPK, tadi sudah saya sampaikan, (mundur) sebagai ketua KPK merangkap anggota," kata Firli di Gedung Dewas KPK, Kamis (21/12/2023) malam.

Penulis :
Aditya Andreas